Plastik merupakan salah satu senyawa kimia yang sulit terurai dan membutuh puluhan hingga ratusan tahun agar plastik untuk terurai. Selama jangka waktu tersebut, plastik yang telah menjadi limbah, terpecah-pecah menjadi mikroplastik dan tidak tertangani menjadi ancaman yang membahayakan makhluk hidup dan lingkungan. Studi menunjukkan Indonesia berada di peringkat kedua kontributor sampah plastik ke laut dengan menghasilkan 1,3 juta ton per tahun (Jambeck, 2015).
Penggunaan plastik sekali pakai sangat problematik khususnya kantong plastik sekali pakai yang masih sering dan banyak digunakan oleh masyarakat dengan alasan lebih murah dan mudah didapat. Hal ini pula yang menyebabkan kantong plastik sekali pakai menjadi salah satu penyumbang terbanyak untuk sampah di Indonesia. Sekitar 10.95 juta lembar sampah kantong plastik setiap tahun ‘hanya’ berasal dari 100 toko anggota APRINDO (Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia). Pada tahun 2019 sekitar 9.52 juta ton sampah plastik telah dihasilkan.
Salah satu penanganan sampah plastik sekali pakai adalah melalui penerapan peraturan pemerintah daerah untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Saat ini sudah ada 34 kota/kabupaten/provinsi yang menerapkan peraturan ini diantaranya yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Semarang, Kota Balikpapan, Kota Bekasi, Kota Bogor, Provinsi Bali, dan Kota Banjarmasin.
AZWI bersama anggota (GIDKP, Komunitas Nol Sampah, PPLH Bali, Greenpeace Indonesia, ECOTON, Nexus3, ICEL, dan YPBB) memiliki kampanye “Ban the Big 5” yakni pelarangan penggunaan 5 produk plastik terbesar diantaranya styrofoam, plastik sekali pakai, sedotan plastik, kemasan sachet, dan microbeads. Tahun 2019, AZWI memberikan dukungan pengarahan kepada Provinsi Bali di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam kasus judisial review antara Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) dengan Gubernur Bali. Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melarang plastik sekali pakai melalui Putusan MK Nomor 29 P / HUM / 2019. Ini memberikan yurisprudensi penting sebagai amunisi hukum bagi advokasi ke kota/kabupaten lainnya.
Kemasan plastik, dan plastik multi-bahan sekali pakai lainnya seperti popok, juga merupakan sumber utama polusi dan AZWI akan menargetkan perusahaan Fast Moving Consumer Goods (FMCG) untuk mengatasi masalah ini. Perusahaan harus ikut bertanggung jawab yang lebih besar atas limbah mereka, mendesain ulang kemasan, dan memikirkan kembali metode alternatif untuk penjualan produk dalam kemasan bulk.
Upaya menghindari plastik sekali pakai ini adalah langkah konkret pengurangan sampah plastik sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dilakukan dengan cara melarang, dan/atau membatasi produksinya, distribusinya, penjualannya, dan/atau pemakaiannya.