Indonesia mengimpor limbah dari negara-negara maju karena adanya permintaan oleh industri akan limbah yang bernilai dan dapat didaur ulang sementara itu Indonesia belum bisa memenuhi permintaan tersebut. Hal ini terjadi akibat pengolahan sampah di Indonesia yang dapat dikatakan buruk dan tidak adanya peraturan yang merata dan tegas mengenai kewajiban seluruh warga Indonesia untuk memilah sampah dari sumber. Maka dari itu hanya negara maju yang dapat menyuplai permintaan para industri.
Proses pengimporan limbah tidak selamanya mulus, banyak negara-negara maju yang mengimpor limbah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku melainkan limbah yang dikirim telah tercampur atau terkontaminasi dengan limbah B3. Menurut isi dari pemberlakuan peraturan pelarangan sampah impor adalah sebagai berikut;
- Pasal 29 Larangan memasukkan sampah ke wilayah NKRI, mencampur sampah dengan B3, dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan PP Permendag 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009”). Pada Pasal 69 ayat (1) UU 32/2009 disebutkan: “Setiap orang dilarang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri (“Permendag 92/2019”) menyebutkan bahwa:
- Limbah Non B3 dapat diimpor.
- Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat digunakan untuk bahan baku industri.
Ada sebuah perkembangan progresif baik dari pemerintah Indonesia terkait kontaminasi limbah impor yang dilakukan para importer. Pada 27 Mei 2020, Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan kontaminasi untuk impor limbah maksimum 2% walaupun baiknya adalah 0,5% melalui Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perindustrian dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nomor 482 Tahun 2020, Nomor: S.235/MENLHK/PSLB3/PLB.3/5/2020, Nomor: 715 Tahun 2020, Nomor: KB/1/V/2020 tentang “Pelaksanaan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri”.
Namun dengan adanya penerapan peraturan tersebut harus diikuti dengan pemantauan secara tegas dan evaluasi secara berkala. Aliansi Zero Waste Indonesia khususnya Nexus 3 Foundation, ECOTON sebagai anggota AZWI mendorong pemangku kepentingan untuk lebih teliti dan tegas dalam menjaga peraturan tersebut agar tidak kecolongan.