Siaran Pers
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali telah menyelenggarakan kegiatan penguatan strategis selama dua hari, yaitu 24 dan 27 Mei 2022 di kantor DKLH Provinsi Bali. Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan hambatan, menyusun solusi, dan membuat rencana aksi konkrit untuk melaksanakan penegakan peraturan. Kegiatan ini didukung oleh Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP).
Dari kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan rencana aksi penguatan pelarangan plastik sekali pakai terkait Peraturan Gubernur Provinsi Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, yang disusun bersama OPD tingkat provinsi, kabupaten dan kota, dan kelompok masyarakat.
“Muatan rencana aksi tersebut antara lain adalah pembentukan tim pengawasan lintas sektoral, petunjuk teknis (juknis) pengenaan sanksi, kemudahan jalur pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran, dan pemberian penghargaan bagi pelaku usaha yang berpraktik baik,” ungkap Tiza Mafira, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) yang juga fasilitator dalam lokakarya. “Implementasi rencana aksi yang akan dilaksanakan di tahun ini yang dilaksanakan secara sinergis dengan kebijakan pengelolaan sampah di sumber, termasuk membatasi hingga menghentikan distribusi plastik sekali pakai di Bali. Rencana aksi ini juga membutuhkan anggaran baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang memadai,” tambah Fajri Fadhillah, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
“Kegiatan lokakarya ini adalah sebagai persiapan untuk menjawab kondisi darurat sampah yang saat ini terjadi di Provinsi Bali, dimana salah satu kondisinya adalah rencana penutupan TPA Suwung sebelum penyelenggaraan KTT G20 di bulan November mendatang. Diharapkan rencana aksi yang dirumuskan pada kegiatan hari ini dapat dirinci oleh masing-masing OPD supaya penurunan plastik sekali pakai sesuai peraturan dapat turun secara signifikan,” tutur I Made Dwi Arbani, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan PPKLH Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali.
Saat ini penggunaan plastik sekali pakai kembali meningkat seiring dengan dibukanya kegiatan ekonomi secara penuh di Bali. “Riset terbatas di Pasar Bebas Plastik di Pasar Sindu Sanur oleh PPLH Bali dan GIDKP (2022) menunjukkan juga bahwa penggunaan kantong plastik, baik berukuran besar dan kecil, meningkat sebanyak 70%,” ujar Catur Yudha Hariani, Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali yang juga fasilitator dalam lokakarya.
Dokumentasi kegiatan.
Kontak Media:
Gungtik – PPLH Bali +6287862125968
Vancher – AZWI +6281288549493