Saturday, May 17, 2025
  • Login
EnglishIndonesian
Aliansi Zero Waste Indonesia
  • Beranda
  • Artikel
    • Reportase
    • Siaran Pers
    • Feature
  • Publikasi
    • Laporan
    • Buletin
  • Isu Strategis
    • Plastik Sekali Pakai
      • Sachet
      • Ban the Big 5
      • Alternative Delivery System
    • Zero Waste Cities
    • Sampah Impor
    • Upstream Advocacy
    • Justice Transition
    • Solusi Palsu
      • Teknologi Termal
      • RDF
      • Bioplastik
      • Ecobrick
    • Plastics Treaty
  • Tentang Kami
    • Profil Aliansi
    • Anggota
    • Dewan Pengarah
    • Sekretariat Nasional
    • Jejaring
No Result
View All Result
Aliansi Zero Waste Indonesia
  • Beranda
  • Artikel
    • Reportase
    • Siaran Pers
    • Feature
  • Publikasi
    • Laporan
    • Buletin
  • Isu Strategis
    • Plastik Sekali Pakai
      • Sachet
      • Ban the Big 5
      • Alternative Delivery System
    • Zero Waste Cities
    • Sampah Impor
    • Upstream Advocacy
    • Justice Transition
    • Solusi Palsu
      • Teknologi Termal
      • RDF
      • Bioplastik
      • Ecobrick
    • Plastics Treaty
  • Tentang Kami
    • Profil Aliansi
    • Anggota
    • Dewan Pengarah
    • Sekretariat Nasional
    • Jejaring
No Result
View All Result
Aliansi Zero Waste Indonesia
EnglishIndonesian
Home Siaran Pers

Mandat Undang-undang: Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan dan Lindungi Kesehatan Masyarakat

by Aliansi Zero Waste Indonesia
October 10, 2020
in Siaran Pers
Reading Time: 4min read
0
Mandat Undang-undang: Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan dan Lindungi Kesehatan Masyarakat
0
SHARES
609
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta, 9 Januari 2020 – Prof. (Emeritus) Paul Connett, seorang aktivis sekaligus pakar Zero Waste, toksikologi dan kimia lingkungan kembali mengunjungi beberapa kota di Indonesia, Jakarta, Semarang, Surabaya dan Bali, pada 9-17 Januari 2020. Dalam tur internasional kali ini beliau kembali menggaungkan dan mengkampanyekan pentingnya zero waste serta penolakan terhadap solusi semu (false solution) dalam pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya dengan teknologi insinerator.
Kedatangannya di awal tahun 2020 ini merupakan kali ketiga di Indonesia, setelah kunjungannya di tahun 2016 dan 2019 yang lalu. Beberapa kota yang akan dikunjungi oleh Paul Connett adalah kota-kota yang masuk dalam prioritas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah (PLTSa) Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Insinerator dan segala jenis teknologi termal dengan label Waste-to-Energy di berbagai belahan dunia tidak ada yang terbukti berhasil terutama untuk skala besar. Bahkan di negara–negara Eropa, insinerator masih jadi masalah, salah satunya terkait emisi zat-zat beracun baik pada emisi udara, limbah cair maupun abu,” kata Prof. Connett.
Lebih lanjut beliau berpendapat bahwa, “Di berbagai belahan dunia, insinerator mulai ditinggalkan karena biaya investasi dan operasional yang sangat tinggi juga akumulasi racun dari sisa pembakaran. Pendekatan Zero Waste adalah solusi terbaik masalah sampah di seluruh dunia. Zero Waste bukan hanya sekedar mimpi, tapi saat ini sedang terjadi dan berkembang di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.”
Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menolak keras penggunaan insinerator yang kerap dipromosikan dengan nama “PLTSa” sebagai solusi pengelolaan sampah di Indonesia.

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi Nasional mengatakan, “Gubernur Jakarta harus konsisten dengan komitmen untuk membersihkan udara Jakarta. Sudah banyak sumber polusi udara di Jakarta, baik dari sektor transportasi maupun industri. Jadi, jangan lagi menambah sumber polusi baru dari PLTSa yang akan dibangun di empat lokasi di Jakarta.”
Dengan membakar sampah, bahan berbahaya dan beracun akan terlepas dan memperparah kualitas udara di Jakarta. “Sebagai wilayah yang terdampak perubahan iklim, pembangunan PLTSa di Jakarta dan 11 kota lainnya jelas tidak mendukung tercapainya ekonomi rendah karbon yang dikehendaki untuk mencapai target 1,5°C dari Paris Climate Agreement,” imbuh Nur Hidayati.
Selain berpotensi menambah masalah polusi udara dan berkontribusi pada perubahan iklim, kebijakan pembangunan PLTSa ini juga kontraproduktif dengan mandat Undang–undang Nomor 18 tahun 2008 asas kelestarian dan keberlanjutan, maupun kehati-hatian. Prioritas program penanganan sampah dengan teknologi termal perlu dipertanyakan karena bertabrakan dengan kebijakan pemerintah sendiri yang menghendaki adanya pengurangan sampah 30% pada tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017.
Menurut Yuyun Ismawati Drwiega, Senior Advisor Nexus3, “Menyulap tumpukan sampah dengan teknologi termal hanya memindahkan dan menciptakan masalah baru yang lebih berat daripada kondisi saat ini. Saat dan setelah sampah dibakar, selain emisi dioxin dan furan yang akhir-akhir ini menjadi perhatian publik, akan tersisa abu terbang (fly ash) dan kerak (bottom ash) atau FABA.[1] Di berbagai negara, abu dari insinerator bersifat toksik dan harus diperlakukan sebagai limbah B3 di TPA khusus.”
Hingga saat ini, belum ada peraturan yang mengatur penanganan abu dan limbah cair dari insinerator. Lebih jauh lagi, baku mutu emisi parameter dioksin dari pembangkit listrik termal yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/2019 hanya meminta operator untuk memantau parameter toksik ini setiap lima tahun sekali.
Paul Connett menambahkan, “Insinerator adalah teknologi purba yang harus ditinggalkan. Di Eropa teknologi ini mulai ditinggalkan karena tidak berkelanjutan. Bahkan banyak insinerator di Eropa ditutup karena kekurangan sampah seiring dengan upaya pengurangan yang dilakukan di Eropa”
“Perlu pahami, jika sampah yang dimasukkan ke dalam mesin ‘monster’ ini berkurang, maka dia akan rusak dan tidak berfungsi sama sekali. Sangat menipu dan keliru teknologi ini dilabeli sebagai waste-to-energy. Lebih masuk akal dilabeli sebagai waste-of-energy, waste-of-money”, tambah penulis buku “The Zero Waste Solutions” ini.
Fajri Fadhillah, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran ICEL, mengungkapkan bahwa, “Pemerintah harus berhenti memaksakan pembangunan insinerator di berbagai kota/kabupaten. Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam putusan nomor Nomor 27 P/HUM/2016, sepakat dengan para ahli bahwa insinerator akan menimbulkan dampak kesehatan pada masyarakat yang sangat signifikan. Pemerintah sampai saat ini tidak menjalankan putusan MA tersebut dan bertentangan dengan asas pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan asas kehati-hatian ”.
Faktanya, sudah hampir satu dekade pemerintah berupaya untuk menerapkan teknologi insinerator (thermal Waste-to-Energy) sebagai solusi pengelolaan sampah. Setelah banyaknya dana, energi, dan waktu yang dicurahkan, pemerintah tidak dapat membuktikan bahwa teknologi pembakaran sampah menjadi abu ini adalah solusi berkelanjutan. Bahkan di kota dimana insinerator sudah dibangun, tidak ada bukti keberhasilan dari insinerator tersebut menangani sampah sesuai dengan jumlah sampah yang dijanjikan.
Meskipun data menunjukkan bahwa sampah kota-kota di Indonesia karakteristiknya didominasi sampah sisa makanan dengan kelembaban tinggi dan tidak layak bakar, pemerintah telah mengalokasikan banyak dana, energi, dan waktu untuk merealisasikan teknologi termal dengan berbagai nama dan program.
Negara-negara maju telah menerapkan peraturan dan standar yang ketat untuk pembangunan dan operasi insinerator dan teknologi termal. Para penjual teknologi termal menggunakan kesempatan dengan memasarkan teknologi usang mereka ke Indonesia dan negara-negara berkembang lain yang tidak memiliki peraturan dan standar yang ketat untuk mengatur teknologi termal.
Leonard Simanjuntak dari Country Director Greenpeace Indonesia menyatakan bahwa, “Karena proyek-proyek PLTSa di 12 kota menjadi program prioritas nasional yang didukung dana publik dari para pembayar pajak, kelayakan teknis, finansial dan lingkungan dari proyek-proyek ini penting diketahui masyarakat luas. Bila batubara akan digunakan sebagai bahan bakar atau fuel additive kualitas udara di kota-kota dengan PLTSa dapat diperkirakan memburuk. Sumber energi toksik tidak seharusnya dianggap sebagai sumber energi terbarukan.”
David Sutasurya, Direktur Eksekutif Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi menambahkan, “Pembangunan PLTSa merupakan sebuah jebakan fiskal, karena menyedot anggaran pemerintah pusat maupun daerah dengan angka yang fantastis dalam jangka panjang. Meskipun mandat Undang–undang No. 18 tahun 2008 mendorong minimisasi, alokasi anggaran untuk mendukung kebijakan pengurangan sampah sangat kecil. Alih-alih mengoptimalkan alokasi anggaran untuk solusi jangka panjang seperti Zero Waste, dana ini malah diinvestasikan untuk teknologi yang tidak berkelanjutan dan berpotensi menjadi ancaman baru bagi kesehatan masyarakat.”
Oleh karena itu, kami menuntut Pemerintah Indonesia untuk:
Mempublikasikan dokumen studi kelayakan dan studi AMDAL rencana pembangunan insinerator di 12 kota kepada masyarakat;Menyampaikan hasil analisis risiko kesehatan masyarakat di sekitar calon lokasi PLTSa kepada publik terutama dari emisi dioksin;Mengoperasikan laboratorium yang dapat menganalisa dioksin sesegera mungkin untuk menekan biaya analisis dioksin dan pencemar organik yang persisten lainnya dan memungkinkan pemantauan POPs (Persistent Organic Pollutants) secara berkala;Mengubah ketentuan tentang frekuensi pemantauan dioksin dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah dalam Permen LHK No. P.15/2019 dari setiap lima tahun menjadi minimum dua kali dalam setahun; danMenetapkan abu terbang (fly ash) dan bottom ash dari PLTSa 12 kota sebagai limbah B3 sesuai peraturan yang ada dan tidak boleh dibuang ke TPA kota.
Previous Post

PRESS RELEASE – Dioxins: From two villages to twelve cities

Next Post

ITF Sunter: Mengatasi Masalah Sampah Jakarta dengan Menciptakan Masalah Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaya Hidup Zero Waste Sebagai Solusi Hidup Minim Sampah

Anak Muda dan Zero Waste; Dari Perubahan Gaya Hidup Hingga Kebijakan

April 2, 2021
Budidaya Maggot BSF, Solusi Kurangi Sampah Makanan yang Bernilai Ekonomis

Budidaya Maggot BSF, Solusi Kurangi Sampah Makanan yang Bernilai Ekonomis

February 1, 2023
Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, Solusi Jitu Pengurangan Sampah Produsen?

Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, Solusi Jitu Pengurangan Sampah Produsen?

February 19, 2021
5 Rekomendasi Bulk Store Keren di Jakarta untuk Kamu!

5 Rekomendasi Bulk Store Keren di Jakarta untuk Kamu!

February 9, 2021
Gaya Hidup Zero Waste Sebagai Solusi Hidup Minim Sampah

Indonesia and Other Countries’ Efforts in Ending Plastic Pollution

7373
Pawai Bebas Plastik 2023: Dorong Pemerintah serta Produsen untuk Menghentikan Pencemaran Plastik

Pawai Bebas Plastik 2023: Dorong Pemerintah serta Produsen untuk Menghentikan Pencemaran Plastik

1371
plastic treaty

Mengungkap Solusi Palsu dalam Negosiasi Perjanjian Internasional tentang Plastik

928
Perdana, Kabupaten Gresik Akhirnya Punya Kampung Bebas Sampah Zero Waste Cities

Perdana, Kabupaten Gresik Akhirnya Punya Kampung Bebas Sampah Zero Waste Cities

98
Bahaya! Mikroplastik Ditemukan pada Jajanan Anak Sekolah, Apa Saja Akibatnya? 

Bahaya! Mikroplastik Ditemukan pada Jajanan Anak Sekolah, Apa Saja Akibatnya? 

April 22, 2025
Kajian PLTSa di Indonesia: Sampah jadi Energi Listrik, Menyelesaikan atau Menambah Masalah? 

Kajian PLTSa di Indonesia: Sampah jadi Energi Listrik, Menyelesaikan atau Menambah Masalah? 

April 22, 2025
Aksi Jelajah Pasar dan Belanja Minim Plastik di Pasar Jebres: Langkah Nyata Menuju Kota Ramah Lingkungan

Aksi Jelajah Pasar dan Belanja Minim Plastik di Pasar Jebres: Langkah Nyata Menuju Kota Ramah Lingkungan

April 9, 2025
Banyumas Belum Jadi Kisah Sukses, AZWI Desak Reformasi Tata Kelola Sumber Sampah

Banyumas Belum Jadi Kisah Sukses, AZWI Desak Reformasi Tata Kelola Sumber Sampah

March 21, 2025

Recent News

Bahaya! Mikroplastik Ditemukan pada Jajanan Anak Sekolah, Apa Saja Akibatnya? 

Bahaya! Mikroplastik Ditemukan pada Jajanan Anak Sekolah, Apa Saja Akibatnya? 

April 22, 2025
Kajian PLTSa di Indonesia: Sampah jadi Energi Listrik, Menyelesaikan atau Menambah Masalah? 

Kajian PLTSa di Indonesia: Sampah jadi Energi Listrik, Menyelesaikan atau Menambah Masalah? 

April 22, 2025
Aksi Jelajah Pasar dan Belanja Minim Plastik di Pasar Jebres: Langkah Nyata Menuju Kota Ramah Lingkungan

Aksi Jelajah Pasar dan Belanja Minim Plastik di Pasar Jebres: Langkah Nyata Menuju Kota Ramah Lingkungan

April 9, 2025
Banyumas Belum Jadi Kisah Sukses, AZWI Desak Reformasi Tata Kelola Sumber Sampah

Banyumas Belum Jadi Kisah Sukses, AZWI Desak Reformasi Tata Kelola Sumber Sampah

March 21, 2025
Aliansi Zero Waste Indonesia

Aliansi Zero Waste Indonesia | Go For Zero Waste

Follow Us

  • Facebook
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn

© 2020 Aliansi Zero Waste Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel
    • Reportase
    • Siaran Pers
    • Feature
  • Publikasi
    • Laporan
    • Buletin
  • Isu Strategis
    • Plastik Sekali Pakai
      • Sachet
      • Ban the Big 5
      • Alternative Delivery System
    • Zero Waste Cities
    • Sampah Impor
    • Upstream Advocacy
    • Justice Transition
    • Solusi Palsu
      • Teknologi Termal
      • RDF
      • Bioplastik
      • Ecobrick
    • Plastics Treaty
  • Tentang Kami
    • Profil Aliansi
    • Anggota
    • Dewan Pengarah
    • Sekretariat Nasional
    • Jejaring

© 2020 Aliansi Zero Waste Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In