Pada jumat, 20 oktober 2023 TPA Tlekung di Kecamatan Junrejo mengalami kebakaran mulai dari siang hingga malam hari yang menghanguskan hingga 1.000 meter persegi. TPA Tlekung sendiri merupakan satu-satunya TPA yang dimiliki oleh Kota Batu sejak tahun 2009 hingga sekarang dengan luas kurang lebih 6 hektar dengan beban sampah yang harus ditampung baik organik, anorganik dan B3 dari 19 desa dan 5 kelurahan dengan produksi sampah mencapai angka 120-130 ton per hari, bahkan pada akhir pekan atau musim libur bisa mencapai 160 ton per hari.
Selain besarnya beban sampah yang harus dikelola TPA Tlekung, dalam melakukan pengelolaan sampah masih menggunakan sistem open dumping atau menumpuk sampah pada lahan yang disediakan tanpa dilakukan pemilahan terlebih dahulu. Sistem pengelolaan open dumping sudah dilarang sejak tahun 2008, hal ini dijelaskan pada pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menyatakan “Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.”
Hal ini berakibat pada munculnya gunungan sampah setinggi 20 meter yang berpotensi mengalami longsor. Selain itu dampak negatif dari penggunaan sistem open dumping adalah tercemarnya air dan tanah yang disebabkan oleh air lindi, gas metana, karbon dioksida, amoniak, hidrogen sulfida dan zat lainnya yang dapat menimbulkan reaksi biokimia hingga terjadi ledakan dan kebakaran. Peristiwa tersebut kemudian diperburuk dengan adanya kondisi cuaca ekstrem yang terjadi di tahun 2023 dimana pulau jawa diprediksi akan mengalami kenaikan suhu udara sehingga dibutuhkan mitigasi terhadap potensi bencana yang akan terjadi.
Pencemaran akibat TPA belum dikelola secara maksimal juga telah dirasakan masyarakat sekitar TPA dimana sejak tahun 2016 luapan air lindi dan bau yang tidak sedap kerap kali warga rasakan hingga dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Keluhan warga sejak 2016 akibat tidak maksimalnya pengelolaan sampah di TPA Tlekung belum bisa dituntaskan oleh Pemerintah Kota Batu dan berujung pada penutupan TPA Tlekung pada 30 Agustus 2023 tanpa menyiapkan solusi pengelolaan sampah ketika TPA ditutup.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah dimana dalam perwali tersebut pemerintah Kota Batu mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas pengelolaan sampah, serta memberikan pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat. Hal ini juga dipertegas pada Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.
Sayangnya selama ini masyarakat terutama pemerintah Kota Batu masih bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe), yaitu sampah hanya dikumpulkan, diangkut dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir atau fokus pada penanganan sampah saja. Sedangkan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 juga menyebutkan bahwa dalam pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan sampah dan penanganan sampah, dimana pengurangan sampah tidak hanya melihat bahwa sampah dihasilkan dari adanya kegiatan masyarakat akan tetapi juga melihat bagaimana upaya pengurangan produksi sumber sampah atau produsen sampah itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dimana produsen sampah mempunyai kewajiban untuk menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab atas produknya.
Sehingga pada peristiwa kebakaran sampah pada TPA Tlekung tidak bisa dilepaskan hanya pada satu peristiwa, akan tetapi perlu dilihat secara luas serta evaluasi secara komprehensif terkait pengelolaan sampah yang digunakan oleh pemerintah Kota Batu, baik upaya pengurangan sampah dan penanganan sampah agar tidak ada lagi bencana yang dirasakan oleh warga masyarakat. Dengan melihat adanya peristiwa kebakaran sampah dan adanya pelanggaran hak-hak warga, Walhi Jawa Timur mendorong beberapa hal atau upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah Kota Batu :
- Mengevaluasi secara komprehensif pengelolaan sampah yang diterapkan dari hulu hingga hilir.
- Meningkatkan upaya pengurangan sampah dan penanganan sampah dengan memperhatikan sumber sampah.
- Memastikan adanya anggaran untuk pengelolaan sampah yang lebih baik.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyusun setiap kebijakan agar terpenuhinya hak-hak warga.
Narahubung: Pradipta Indra Ariono (indrawalhijatim@walhi.or.id / 082245551013). Manajer Pembelaan Hukum dan Kebijakan Publik WALHI Jawa Timur