Siaran Pers
Untuk dirilis segera
Jakarta, 10 Juli 2026 – Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menyoroti rencana pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bali yang dinilai berpotensi menggeser arah kebijakan pengelolaan sampah dari upaya pengurangan di sumber menuju pendekatan yang bertumpu pada pembakaran sampah. Pembangunan PSEL perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menempatkan pengurangan sampah sebagai prioritas utama.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan Provinsi Bali menghasilkan sekitar 1,2 juta ton sampah pada 2024. Sebanyak 68,82 persen diantaranya merupakan sampah organik, terdiri dari 27,62 persen sisa makanan dan 41,20 persen daun serta ranting, sedangkan sampah plastik sekitar 17 persen. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama pengelolaan sampah di Bali berada pada belum optimalnya pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah organik sejak dari sumber. Kondisi ini seharusnya menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan sampah di Bali.
PSEL Berpotensi Mengunci Pengelolaan Sampah di Hilir
PSEL dirancang untuk mengolah sampah yang telah tercampur. Di sisi lain, fasilitas ini membutuhkan pasokan sampah dalam jumlah besar agar tetap beroperasi sehingga berpotensi menciptakan waste lock-in, yakni kondisi ketika sistem pengelolaan sampah bergantung pada ketersediaan sampah sebagai bahan bakar. Kondisi tersebut tidak sejalan dengan target pengurangan sampah nasional maupun upaya membangun ekonomi sirkular yang menuntut timbulan sampah terus menurun.
Selain itu, pembangunan PSEL membutuhkan investasi awal yang besar, biaya operasional yang tinggi, serta dukungan fiskal jangka panjang melalui berbagai skema seperti tipping fee, jaminan pasokan sampah, dan pembelian listrik. Beban tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah untuk memperkuat layanan dasar pengelolaan sampah, seperti pemilahan di sumber, pengolahan sampah organik, pengumpulan terpilah, dan pengembangan sistem guna ulang (reuse).

Kajian dari WALHI menyebutkan bahwa PSEL bukan pilihan yang tepat karena memaksakan pembakaran sampah yang didominasi oleh sampah organik basah dengan kadar air 40-60%. Sehingga menurunkan efisiensi tungku secara drastis dan memicu downtime teknis yang tinggi. Akibat kegagalan struktural ini, proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara berupa defisit operasional kronis mencapai Rp945 miliar per tahun, atau terakumulasi hingga Rp26,46 triliun selama 28 tahun masa kontrak yang akhirnya menjadi liabilitas nasional jangka panjang atau dalam kata lain memicu risiko default finansial.
“Proyek PSEL ini sangat merugikan dibanding opsi pengurangan sampah di hulu seperti TPS3R dan Bank Sampah yang jauh lebih efisien dengan kebutuhan belanja modal (CapEx) hanya Rp353,64 miliar atau 11,78% dari nilai investasi PSEL yang mencapai Rp3 triliun. Ditambah lagi dengan tingginya biaya eksternalitas kesehatan akibat emisi dioksin dan furan yang karsinogenik bagi warga sekitar, proyek hilir ini tersebut kurang tepat secara tekno-ekonomi, ekologi, maupun sosial jika dibandingkan dengan pendekatan sirkular di tingkat hulu,” tegas Wahyu Eka Styawan, dari Eksekutif Nasional WALHI.
Bukan hanya menjadi beban fiskal, Kajian Nexus3 Foundation menunjukkan bahwa teknologi pembakaran seperti PSEL memiliki potensi bahaya serius, terutama terkait emisi persistent organic pollutants (POPs), logam berat, serta residu abu berbahaya (fly ash dan bottom ash/FABA). Hasil pengujian terhadap residu FABA dari PLTSa Bantargebang yang dilakukan Nexus3 Foundation menemukan paparan dioksin, furan, partikulat halus, dan logam berat melebihi baku mutu sehingga menunjukkan pentingnya pengelolaan residu secara ketat. Senyawa beracun dari fasilitas pembakaran berkaitan dengan peningkatan risiko kanker, gangguan sistem endokrin, gangguan reproduksi, hingga gangguan perkembangan anak.
“PSEL bukan hanya persoalan teknologi pengolahan sampah, tetapi juga kesiapan negara melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan dari emisi dioksin, furan, logam berat, serta residu abu berbahaya yang dihasilkan dari proses pembakaran. Pemerintah perlu membuktikan bahwa sistem pengawasan, kapasitas laboratorium, pengelolaan limbah B3, dan mekanisme penegakan hukumnya telah benar-benar siap sebelum mendorong pembangunan PSEL. Selain itu, studi kelayakan, AMDAL, rencana pemantauan emisi, serta rencana pengelolaan abu harus dibuka kepada publik sejak awal agar proses pengambilan keputusan berlangsung secara transparan dan akuntabel. Tanpa prasyarat tersebut, pembangunan PSEL berisiko memindahkan persoalan sampah menjadi persoalan pencemaran yang jauh lebih kompleks,” tegas Senior Advisor Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati,.
AZWI menegaskan bahwa solusi terhadap persoalan sampah harus dimulai dari hulu. Berbagai praktik Zero Waste Cities (ZWC) yang dijalankan anggota AZWI berhasil mengurangi sampah yang dikirim ke TPA hingga 30–50 persen, dengan tingkat kepatuhan pemilahan mencapai 39–78 persen. Bahkan praktik ini sudah dilakukan di berbagai daerah pendampingan di Provinsi Bali, seperti Kabupaten Gianyar, Denpasar, hingga Nusa Lembongan.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa investasi pada pemilahan, pengolahan sampah organik, sistem guna ulang (reuse), dan tanggung jawab produsen mampu mengurangi timbulan sampah secara signifikan sekaligus memperpanjang umur TPA.
Peresmian pembangunan PSEL di Bali seharusnya menjadi momentum untuk merefleksikan apakah Bali benar-benar sedang membangun masa depan tanpa sampah atau justru menciptakan ketergantungan baru terhadap sampah. Pasalnya, fasilitas tersebut membutuhkan pasokan sekitar 1.200 ton sampah per hari, yang dinilai bertolak belakang dengan semangat pengurangan sampah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, serta berbagai upaya yang selama ini didorong pemerintah daerah, seperti pengembangan teba modern, pembagian compost bag, Tong Edan, penguatan bank sampah dan TPS3R, serta kampanye pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, pelaku usaha (HoReKa), dan desa adat.
“Jika masyarakat dan pelaku usaha berhasil mengurangi dan mengolah sampah organik dari sumber, maka volume sampah yang masuk ke TPA maupun PSEL seharusnya terus menurun. Pertanyaannya, apakah Bali sungguh ingin mengurangi sampah, atau justru membutuhkan sampah agar investasi bernilai triliunan rupiah tersebut tetap berjalan?,” jelas Direktur PPLH Bali, Catur Yudha Hariani.
Untuk itu, AZWI mendesak pemerintah:
- Memprioritaskan pengurangan sampah dari sumber melalui pemilahan, pengolahan sampah organik, sistem guna ulang (reuse), dan pelaksanaan Extended Producer Responsibility (EPR) sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri LHK No 75 Tahun 2019.
- Mengevaluasi secara menyeluruh rencana pembangunan PSEL, termasuk kesesuaiannya dengan komposisi timbulan sampah nasional, target pengurangan sampah, dampak lingkungan dan kesehatan, serta beban fiskal jangka panjang.
- Membuka seluruh dokumen kajian pembangunan PSEL kepada publik, termasuk studi kelayakan, AMDAL, skema pembiayaan, kebutuhan pasokan sampah, serta rencana pengelolaan emisi dan residu pembakaran.
- Mengalihkan prioritas investasi menuju sistem Zero Waste yang telah terbukti lebih efektif mengurangi timbulan sampah, menekan emisi, dan memperkuat ekonomi sirkular.
*** SELESAI ***
Dokumentasi silahkan akses di sini
Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI)
Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) adalah jaringan organisasi yang mengkampanyekan implementasi konsep zero waste melalui berbagai program dan inisiatif. AZWI berkomitmen mendorong kebijakan dan praktik pengelolaan sampah yang berkelanjutan berdasarkan prinsip hirarki pengelolaan sampah dan siklus hidup material.
Kontak media:
Kia, Communication Manager AZWI, kia@aliansizerowaste.id, +628138919820











