VIVA.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diputus Mahkamah Agung harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp4,1 miliar karena menunda pembayaran utang proyek mesin pemusnah sampah (insinerator) kepada PT Unicomindo Perdana. Gugatan Unicomindo itu dikabulkan dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkcraht.
“Sudah inkracht, tinggal eksekusi,” kata Kuasa Hukum PT Unicomindo, Muara Harianja di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 12 Maret 2016.
Muara mengatakan gugatan tersebut sudah melalui proses yang panjang. Namun pihaknya selalu dimenangkan dan akhirnya tergugat atau Pemkot dituntut membayar ganti rugi selama dua sisa termin pembayaran proyek yaitu Rp4,1 miliar termasuk bunganya.
“Karena tidak dibayar-bayar, klien saya, PT Unicomindo Perdana, merasa dirugikan dan terpaksa menggugat Pemkot,” kata Muara.
Proyek ini bermula saat Pemkot Surabaya melaksanakan proyek pengadaan insinerator sampah senilai Rp100 miliar pada tahun 2005. Pada tahun itu juga proyek selesai dan mesin pemanas langsung beroperasi.
Dalam perjanjian disebutkan, anggaran pengerjaan proyek diserahkan kepada rekanan sebanyak 16 termin. Pada 2006 mulai muncul masalah soal pembayaran. Pemkot tidak melakukan pembayaran termin ke 15 dan 16.
Atas hasil gugatan yang dikabulkan itu, Muara mengatakan sudah mengajukan surat permohonan eksekusi ke PN Surabaya. Pihaknya tinggal menunggu surat peringatan dari pengadilan kepada tereksekusi.
“Setelah itu kami temui Pemkot dan DPRD untuk meminta proses pembayaran sesuai keputusan pengadilan,” katanya. (ase)