Thursday, November 13, 2025
  • Login
EnglishIndonesian
Aliansi Zero Waste Indonesia
  • Beranda
  • Artikel
    • Reportase
    • Siaran Pers
    • Feature
  • Publikasi
    • Laporan
    • Buletin
  • Pendekatan Zero Waste
    • Isu Strategis
      • Pengurangan Produksi Plastik
      • Penurunan Pola Konsumsi Plastik
      • Sistem Guna Ulang
      • Solusi Semu
      • Sampah Organik
    • Flagship Program
      • Zero Waste Cities and Island
      • Plastics Treaty
      • Brand Audit
      • Project Boost
      • Sekolah Ekologis
      • Project Merit
  • Tentang Kami
    • Profil Aliansi
    • Anggota
    • Dewan Pengarah
    • Sekretariat Nasional
    • Jejaring
No Result
View All Result
Aliansi Zero Waste Indonesia
  • Beranda
  • Artikel
    • Reportase
    • Siaran Pers
    • Feature
  • Publikasi
    • Laporan
    • Buletin
  • Pendekatan Zero Waste
    • Isu Strategis
      • Pengurangan Produksi Plastik
      • Penurunan Pola Konsumsi Plastik
      • Sistem Guna Ulang
      • Solusi Semu
      • Sampah Organik
    • Flagship Program
      • Zero Waste Cities and Island
      • Plastics Treaty
      • Brand Audit
      • Project Boost
      • Sekolah Ekologis
      • Project Merit
  • Tentang Kami
    • Profil Aliansi
    • Anggota
    • Dewan Pengarah
    • Sekretariat Nasional
    • Jejaring
No Result
View All Result
Aliansi Zero Waste Indonesia
EnglishIndonesian
Home Feature

Mengapa Kami Menggugat Perpres Percepatan PLTSa?

by Aliansi Zero Waste Indonesia
October 13, 2020
in Feature
Reading Time: 3min read
27
Mengapa Kami Menggugat Perpres Percepatan PLTSa?
0
SHARES
630
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
oleh: Margaretha Quina (Indonesian Center for Environmental Law)
“PARA PEMOHON percaya bahwa putusan yang akan dijatuhkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia akan menentukan masa depan bumi Pertiwi generasi penerus bangsa Indonesia. Di ujung palu Mahkamah Agung, generasi mendatang akan melihat sejarahnya: apakah lingkungan hidup dan kesehatan mereka telah diabaikan demi kepentingan jangka pendek generasi pendahulunya; ataukah lembaga peradilan menjadi ujung tombak untuk memastikan bahwa keadilan ekologis juga merupakan hak mereka.”
– Bagian Pendahuluan, Aisya Adilla, cs. vs. Presiden RI tentang Uji Materiil Perpres No. 18 Tahun 2016.
Pada 15 Juli 2016, sebuah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar (“Perpres Percepatan PLTSa”). Para pemohon terdiri dari enam organisasi lingkungan hidup dan persampahan (WALHI, Balifokus, Gita Pertiwi, Perkumpulan YPBB, KRUHA, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)) serta lima belas individu yang mewakili masyarakat dari tujuh kota yang tercantum dalam Perpres Percepatan PLTSa.
Permohonan uji materiil ini diajukan ke Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang untuk menguji bertentangan atau tidaknya perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap Undang-Undang.[3] Dalam hal ini, para pemohon Perpres Percepatan PLTSa mendalilkan bahwa bagian-bagian dalam Perpres ini bertentangan dengan beberapa Undang-undang, khususnya sebagai berikut:

Kesalahan paling mendasar dari Perpres ini adalah dengan mengunci pilihan teknologi PLTSa dengan teknologi termal, yang berdampak sistemik terhadap keterpaduannya dengan perundang-undangan di sektor lingkungan hidup dan kesehatan publik, serta kelayakan ekonomi. Justru ketika PLTSa teknologi termal merupakan metode pengelolaan sampah yang beresiko tinggi bagi lingkungan dan kesehatan publik, tidak efisien dari segi ekonomi, dipertanyakan kelayakan teknisnya serta belum disiapkan perangkat perlindungan dampaknya, prosedur dan kerangka hukum yang dapat memitigasi dampak diterabas atas nama “percepatan.”
Dari perspektif pengelolaan sampah, para pemohon berpendapat Perpres ini merupakan langkah mundur yang kontra produktif dengan tujuan jangka panjang dan mitigasi dampak yang dimandatkan pembuat undang-undang. Sebagaimana tercantum dalam alinea Pendahuluan permohonan uji materiil, para pemohon menyebutkan, “Belajar dari kegagalan pengelolaan sampah Indonesia di masa lampau, pada tahun 2008 para pembuat Undang-Undang secara eksplisit mencantumkan kehendak mereka akan adanya “paradigma baru” pengelolaan sampah yang komprehensif sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah dan tidak hanya bertumpu pada pendekatan akhir. Paradigma baru ini menitikberatkan pada pengelolaan sampah yang “ramah lingkungan” dan berorientasi pada kesehatan publik. Jika ditaati dengan baik, kerangka ini menghindarkan penyelenggara negara melakukan manajemen pengelolaan sampah yang tidak tepat, yang justru dapat memperlambat perbaikan pengelolaan sampah serta berujung pada pemborosan anggaran.”
Lebih jauh, dalam perspektif lingkungan hidup dan kesehatan publik, para pemohon mengingatkan kembali bahwa telah terlalu sering bencana kesehatan dan ekologi bukan disebabkan oleh niat untuk mencemari atau merusak, melainkan karena pertimbangan yang kurang menyeluruh, cermat dan hati-hati dalam memecahkan permasalahan masa kini. Kasat mata, tujuan pembuatan Perpres ini mulia: diversifikasi energi dan peningkatan kualitas lingkungan. Sayangnya, tanpa studi yang cermat, Presiden selaku pembuat Perpres ini gagal memprediksi konsekuensi dari pengundangan Perpres ini, yang justru akan menghambat pencapaian kedua tujuan tersebut dalam jangka panjang dan memberikan pekerjaan rumah yang jauh lebih sulit bagi generasi mendatang. Di saat negara-negara maju telah bergerak menjauhi insinerator dan penggunaan teknologi termal dalam konversi sampah menjadi energi, Indonesia malah mempercepat pembangunan tujuh insinerator berskala besar. Padahal, terdapat alternatif lain dengan dampak yang lebih aman bagi lingkungan dan kesehatan publik, yang sayangnya tidak dipertimbangkan dalam pembuatan Perpres ini.
Dalam permohonan uji materiil tersebut, para pemohon meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan provisi yang menunda pelaksanaan Perpres Percepatan PLTSa ini. Hal ini diyakini penting mengingat proses pengerjaan proyek PLTSa di tujuh kota terus berlangsung dengan menggunakan uang publik. Pendanaan publik ini dilakukan dalam seluruh tahapan proyek yang terus melaju dengan kemudahan perizinan dan non-perizinan yang diberikan Perpres ini, menempatkan resiko hilangnya uang publik apabila Perpres ini dinyatakan dicabut.
Dalam petitum, para pemohon meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Perpres Percepatan PLTSa ini tidak sah atau tidak berlaku secara umum, dan memerintahkan kepada Presiden RI untuk mencabut Perpres ini. Selain itu, jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan ini, para pemohon meminta Majelis untuk memerintahkan pemuatan isi putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.
Dengan pertentangan-pertentangan antara bagian-bagian maupun keseluruhan Perpres ini dengan Undang-undang yang disebutkan di atas, kepada Mahkamah Agung para pemohon meletakkan harapannya. In dubio pro natura, ketika dalam keraguan, berpihaklah pada lingkungan hidup. Perpres Percepatan PLTSa ini bukan sekedar mengenai pengelolaan sampah di tujuh kota, namun akan menandai legitimasi teknologi kotor dan kebolehan mengorbankan keadilan lingkungan, kesehatan publik, dan asas kehati-hatian untuk puluhan dan ratusan kota selanjutnya. Sampah mencerminkan logika keadilan yang paling dasar: siapa menabur benih, ia yang menuai hasilnya.
Previous Post

China incinerator plans lead thousands to protest

Next Post

Perpres No. 35/2018 tentang PLTSa: Pemaksaan Teknologi Mahal dan Tidak Berkelanjutan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaya Hidup Zero Waste Sebagai Solusi Hidup Minim Sampah

Anak Muda dan Zero Waste; Dari Perubahan Gaya Hidup Hingga Kebijakan

April 2, 2021
Budidaya Maggot BSF, Solusi Kurangi Sampah Makanan yang Bernilai Ekonomis

Budidaya Maggot BSF, Solusi Kurangi Sampah Makanan yang Bernilai Ekonomis

February 1, 2023
Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, Solusi Jitu Pengurangan Sampah Produsen?

Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, Solusi Jitu Pengurangan Sampah Produsen?

February 19, 2021
5 Rekomendasi Bulk Store Keren di Jakarta untuk Kamu!

5 Rekomendasi Bulk Store Keren di Jakarta untuk Kamu!

February 9, 2021
Gaya Hidup Zero Waste Sebagai Solusi Hidup Minim Sampah

Indonesia and Other Countries’ Efforts in Ending Plastic Pollution

7373
Pawai Bebas Plastik 2023: Dorong Pemerintah serta Produsen untuk Menghentikan Pencemaran Plastik

Pawai Bebas Plastik 2023: Dorong Pemerintah serta Produsen untuk Menghentikan Pencemaran Plastik

1371
plastic treaty

Mengungkap Solusi Palsu dalam Negosiasi Perjanjian Internasional tentang Plastik

928
Perdana, Kabupaten Gresik Akhirnya Punya Kampung Bebas Sampah Zero Waste Cities

Perdana, Kabupaten Gresik Akhirnya Punya Kampung Bebas Sampah Zero Waste Cities

98
Dari Sampah Jadi Cuan: Achmad Taufik, Warga Gresik Sulap Tumpukan Daun Jadi Emas

Dari Sampah Jadi Cuan: Achmad Taufik, Warga Gresik Sulap Tumpukan Daun Jadi Emas

November 11, 2025
Gaya Hidup Zero Waste Sebagai Solusi Hidup Minim Sampah

New Presidential Regulation on Waste-to-Energy (PSEL): A Shortcut that Threatens the Environment and State Finances

October 29, 2025
Sekolah Ekologis: Langkah Nyata Wujudkan Pendidikan Berkelanjutan

Sekolah Ekologis: Langkah Nyata Wujudkan Pendidikan Berkelanjutan

October 24, 2025
Gaya Hidup Zero Waste Sebagai Solusi Hidup Minim Sampah

Perpres Baru PSEL, Jalan Pintas yang Mengancam Lingkungan dan Keuangan Negara

October 23, 2025

Recent News

Dari Sampah Jadi Cuan: Achmad Taufik, Warga Gresik Sulap Tumpukan Daun Jadi Emas

Dari Sampah Jadi Cuan: Achmad Taufik, Warga Gresik Sulap Tumpukan Daun Jadi Emas

November 11, 2025
Gaya Hidup Zero Waste Sebagai Solusi Hidup Minim Sampah

New Presidential Regulation on Waste-to-Energy (PSEL): A Shortcut that Threatens the Environment and State Finances

October 29, 2025
Sekolah Ekologis: Langkah Nyata Wujudkan Pendidikan Berkelanjutan

Sekolah Ekologis: Langkah Nyata Wujudkan Pendidikan Berkelanjutan

October 24, 2025
Gaya Hidup Zero Waste Sebagai Solusi Hidup Minim Sampah

Perpres Baru PSEL, Jalan Pintas yang Mengancam Lingkungan dan Keuangan Negara

October 23, 2025
Aliansi Zero Waste Indonesia

Aliansi Zero Waste Indonesia | Go For Zero Waste

Follow Us

  • Facebook
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn

© 2020 Aliansi Zero Waste Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel
    • Reportase
    • Siaran Pers
    • Feature
  • Publikasi
    • Laporan
    • Buletin
  • Pendekatan Zero Waste
    • Isu Strategis
      • Pengurangan Produksi Plastik
      • Penurunan Pola Konsumsi Plastik
      • Sistem Guna Ulang
      • Solusi Semu
      • Sampah Organik
    • Flagship Program
      • Zero Waste Cities and Island
      • Plastics Treaty
      • Brand Audit
      • Project Boost
      • Sekolah Ekologis
      • Project Merit
  • Tentang Kami
    • Profil Aliansi
    • Anggota
    • Dewan Pengarah
    • Sekretariat Nasional
    • Jejaring

© 2020 Aliansi Zero Waste Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In