Produsen Sampah Plastik Besar Harus Mendapatkan Persetujuan Sebelum Mengekspor Sampah Beracun mereka ke negara-negara di Selatan
Jenewa, Swiss — Hari ini, 10 Mei 2019, 187 negara mengambil satu langkah besar untuk mengendalikan krisis perdagangan plastik dengan memasukkan plastik ke dalam Konvensi Basel, suatu perjanjian yang mengontrol pergerakan sampah dan limbah berbahaya beracun dari satu negara ke negara lain, terutama dari negara maju ke negara berkembang. Amandemen dalam Perjanjian Basel akan meminta eksportir untuk memperoleh persetujuan dari negara penerima sebelum limbah yang tercemar, bercampur atau sampah plastik yang tidak dapat didaurulang, dikirimkan ke negara tujuan, menjadikan amendemen ini sebagai perangkat yang penting bagi negara-negara di belahan Selahan untuk menghentikan pembuangan sampah plastik yang tidak diinginkan di negara-negara maju ke negara-negara berkembang. Setelah Cina melarang importasi hampir semua jenis plastik pada tahun 2018, negaranegara berkembang, khususnya di Asia Tenggara, menerima kiriman sampah plastik yang tercemar dan campuran limbah plastik berlimpah yang sulit atau bahkan tidak memungkinkan untuk didaurulang. Proposal Norwegia dalam bentuk amandemen Konvensi Basel membantu negara-negara berkembang untuk menggunakan hak mereka untuk menolak menerima sampah plastik yang tak diinginkan dan tidak dikelola di negara lain.
Keputusan ini mencerminkan pengakuan atas situasi sampah plastik dan dampak dari perdagangan plastik di seluruh dunia. Banyak negara-negara yang menyatakan dukungan mereka terhadap proposal Norwegia ini dan lebih dari satu juta tandatangan dari seluruh dunia mendukung dua petisi publik lewat platform Avaaz dan SumOfUs. Namun demikian meskipun dukungan melimpah, ada beberapa negara yang menentang masuknya sampah plastik ke dalam Annex II Konvensi Basel. Negara-negara ini antara lain adalah Amerika Serikat, negara pengekspor sampah plastik terbesar di dunia; Konsil Kimia Amerika (American Chemistry Council), suatu kelompok pelobi dari industri petrokimia yang berpengaruh; dan Lembaga Industri Daurulang Skrap (Institute of Scrap Recycling Industries), sebuah asosiasi pebisnis perantara (broker) limbah. Mengingat Amerika Serikat bukan negara pihak dari Konvensi Basel (tidak meratifikasi Basel), maka konsekuensinya Amerika Serikat tidak akan diizinkan untuk melakukan perdagangan sampah plastik dengan negara-negara berkembang yang menjadi negara pihak dari Konvensi Basel tetapi bukan anggota OECD (Organization for Economic Cooperation and Development).
David Azoulay, Environmental Health Director, Center for International Environmental Law (CIEL): “Keputusan hari ini menunjukkan bahwa negara-negara pada akhirnya saling berkejaran dengan urgensi dan besarnya isu pencemaran plastik dan menunjukkan bagaimana ambisi kepemimpinan di tingkat internasional untuk memecahkan masalah. Pencemaran plastik secara umum dan limbah plastik secara khusus tetap menjadi ancaman besar bagi semua warga dunia dan planet kita, tetapi kita didukung oleh Konvensi Basel dengan keputusan ke depan yang kuat yang akan kita butuhkan untuk menangani pencemaran plastik dari akarnya, dimulai dari pengurangan produksi.”
Kontak: David Azoulay, +41 78 75 78 756, dazoulay@ciel.org
Von Hernandez, Global Coordinator, Break Free from Plastic: “Keputusan ini merupakan langkah penting untuk menghentikan memperlakukan negara berkembang sebagai tempat pembuangan sampah plastik dunia, terutama sampah plastik dari negaranegara kaya. Negara-negara penerima sampah campuran dan sampah plastik yang tidak dipilah dari negara-negara maju sekarang punya hak untuk menolak menerima pengapalan sampah-sampah yang bermasalah, sebaliknya mendesak negara-negara pengirim untuk memastikan ekspor plastik yang bersih, dan hanya yang dapat didaurulang. Meskipun demikian, daurulang saja tidak cukup. Yang terpenting, produksi plastik harus dikurangi secara signifikan untuk menyelesaikan krisis pencemaran plastik ini.”
Kontak: Von Hernandez, +63 9175263050, vonhernandez (Skype)
Martin Bourque, Executive Director, Ecology Center, California: “Daurulang seharusnya merupakan bagian dari solusi, peraturan ini akan membantu mencegah sampah yang dapat didaurulang menjadi sumber pencemaran. Pengakuan palsu dari industri plastik tentang daurulang plastik menciptakan bencana di wilayah permukiman masyarakat dan ekosistem di seluruh dunia. Kesepakatan baru ini meningkatkan patokan daur ulang plastik yang bermanfaat bagi masyarakat di seluruh dunia dan planet kita, dan membantu memulihkan kepercayaan konsumen bahwa daurulang masih dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindakan yang benar.”
Kontak: Martin Bourque, martin@ecologycenter.org
Mageswari Sangaralingam, Research Officer, Friends of the Earth Malaysia: “Kontrol terhadap perdagangan plastik sangat dibutuhkan untuk menghentikan pembuangan sampah ke belahan Selatan. Penerapan Prior Informed Consent adalah satu lengkap maju untuk menyelesaikan isu limbah plastik dan krisis pencemaran plastik. Daur ulang saja tidak cukup, kita harus membebaskan diri dari plastik.”
Kontak: Mageswari Sangaralingam, +60128782706, magesling@gmail.com
Dr Tadesse Amera, Co-Chair, International Pollutants Elimination Network (IPEN) (Ethiopia): “Afrika sangat paham apa yang disebut sebagai tempat pembuangan sampah dari pengalaman kami sebagai tempat pembuangan sampah elektronik negara-negara maju. Keputusan ini akan membantu mencegah benua Afrika menjadi tempat pembuangan sampah plastik setelah negara-negara di Asia menutup semua pintu.”
Kontak: Tadesse Amera, +251911243030 (phone/whatsapp), tadesseamera@ipen.org
Prigi Arisandi, Founder, Ecoton, Indonesia: “Kami berharap amandemen Konvensi ini akan dapat mengurangi pencemaran di lautan — di lapangan di Indonesia kami akan melanjutkan memantau perdagangan sampah plastik, dan mendorong pemerintah untuk mengelola dan mengontrol sampah plastik yang diimpor dengan baik. Kami menghimbau negara-negara pengekspor sampah plastik untuk mentaati kewajiban mereka untuk mengelola sampah di negeri sendiri dan tidak membuangnya di negara-negara belahan Selatan dan pemerintah Indonesia untuk memperketat pengaturan dan Bea Cukai memperkuat kontrol masuknya sampah plastik.”
Kontak: Prigi Arisandi, +62 8175033042, prigi@ecoton.or.id
Yuyun Ismawati, Co-founder, BaliFokus/Nexus3 Foundation, Indonesia: “Amandemen ini dapat merubah permainan perdagangan plastik dan memaksa semua negara untuk menetapkan standar yang lebih tinggi untuk mengelola sampah plastik dengan baik. Plastik yang mengandung bahan berbahaya beracun yang dibuang oleh masyarakat kaya di negara lain tidak akan mencemari dan membebani masyarakat miskin di negara lain.”
Kontak: Yuyun Ismawati, +447583768707, yuyun@balifokus.asia
Sirine Rached, Global Policy Advocate, Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA): “Adil rasanya bagi setiap negara untuk menggunakan hak mereka untuk menolak pencemaran plastik yang dikirimkan ke perbatasan-perbatasan mereka. Cina mengangkat ambisi itu, dengan alasan agar negara-negara menggunakan hak untuk menolak hampir semua impor limbah plastik, tetapi hasil akhirnya adalah kompromi. Karena serangan pembuangan sampah plastik akan berlanjut selama satu tahun sampai langkah-langkah dalam kesepakatan mulai diberlakukan, GAIA menyerukan kepada negara-negara berkembang untuk melindungi diri dari pembuangan limbah plastik global dengan cara melarang impor plastik kotor sesuai dengan hukum yang berlaku di negara masingmasing. Semua negara dapat mengatasi masalah pencemaran plastik sambil mengatasi perubahan iklim, dengan berfokus pada pengurangan plastik dan beralih ke sistem Zero Waste yang bebas dari teknologi kotor seperti pembakaran atau plastik-menjadi-bahan bakar.”
Kontak: Sirine Rached, +33 6 76 90 02 80, sirine@no-burn.org
Jim Puckett, Executive Director, Basel Action Network (BAN): “Hari ini kita telah mengambil awal langkah besar untuk membendung gelombang limbah plastik yang sekarang mengalir dari negara-negara maju yang kaya ke negara-negara berkembang di Afrika dan Asia, semuanya atas nama “daur ulang”, tetapi menyebabkan pencemaran dalam skala besar dan berbahaya, baik di darat maupun di laut. Ekonomi sirkular yang sejati tidak pernah dimaksudkan untuk mengedarkan pencemaran ke seluruh dunia. Hal ini hanya dapat dicapai dengan menghilangkan eksternalitas negatif dan tidak hanya mendorong ide ekonomi sirkular ini ke negara-negara berkembang.”
Kontak: Jim Puckett, jpuckett@ban.org
Tim Grabiel, Senior Lawyer, Environmental Investigation Agency (EIA): “Amandemen Konvensi Basel adalah pilar penting arsitektur global yang muncul untuk mengatasi pencemaran plastik. Badan-badan internasional lainnya sekarang harus melakukan bagian mereka, termasuk langkah-langkah ambisius di bawah IMO (International Maritime Organisation) dan akhirnya perjanjian PBB baru yang akan mengikat secara hukum. Uni Eropa adalah pendukung vokal dan aktif dari amandemen Basel untuk isu plastik ini, yang mengusulkan untuk meningkatkan ambisi bahwa hanya sampah plastik bersih yang tidak akan dikenai aturan notifikasi awal. Uni Eropa tidak hanya memimpin dengan memberi contoh tetapi membawa strategi plastiknya ke tingkat internasional.”
Kontak: Tim Grabiel, +33 6 32 76 77 04, tgrabiel@gmail.com
#beatplasticpollution#environment#kendalikansampahplastik#banthebig5#polusiplastik#ThermalTechnology#ZeroWaste#larang5besarplastik#plasticpollution#lingkungan#goforzerowaste#breakfreefromplastic#stopimporsampahplastik#zerowaste