Penulis : Muhammad Nadhif Kurnia
Perjalanan penyebaran pandemi COVID-19 di Indonesia sudah berjalan kurang lebih 10 bulan sejak kasus pertama resmi diumumkan pada Maret 2020. COVID-19 menuntut masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan tetap waspada pada saat berkegiatan di luar rumah. Berdasarkan data per 25 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 jumlah kasus positif telah mencapai 999.256 orang.
Pemerintah mendorong langkah antisipasi agar terhindar dari COVID-19 dengan menerapkan 3M yaitu Mencuci tangan, Menggunakan masker, dan Menjaga jarak. Selain melalui 3M, pemerintah juga menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat seperti pemberlakuan PSBB ataupun PPKM yang saat ini berlaku hingga 8 Februari 2021.
Dalam artikel ini, penulis ingin berfokus pada satu dari tiga hal dalam 3M, yaitu Menggunakan masker. Memakai masker merupakan hal yang wajib dilakukan selama pandemi COVID-19 ini berlangsung. Terdapat beberapa jenis masker yang dapat digunakan oleh masyarakat mulai dari yang efektivitasnya paling tinggi yaitu masker N95, masker medis sekali pakai, dan masker kain. Dari ketiga jenis masker tersebut, jenis masker medis sekali pakai dan masker kain merupakan masker yang paling sering dipakai. Hal tersebut dikarenakan kedua jenis masker tersebut mudah didapatkan dan dijual dengan harga relatif terjangkau.
Masalah Penggunaan Masker Sekali Pakai
Ketika pandemi COVID-19 masuk ke Indonesia pada Maret 2020, stok masker medis di Indonesia sempat mengalami penurunan sehingga harga masker medis di pasaran melonjak tinggi. Menurut Direktur INDEF, kelangkaan masker medis ini dikarenakan adanya peningkatan ekstrem ekspor masker medis dari Indonesia ke Cina dikarenakan adanya lonjakan kebutuhan masker di Cina. Namun, setelah kurang lebih 1 bulan semenjak kasus COVID-19 pertama di Indonesia ditemukan, berangsur-angsur harga masker mulai kembali terjangkau.
Pasca stok masker medis berlimpah dan harganya terjangkau, masyarakat dengan mudah mendapatkan masker medis. Namun sayangnya, penggunaan masker sekali pakai memiliki efek kurang baik bagi seperti peruntukan masker tersebut diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Penggunaan masker sekali pakai seperti masker medis berdampak buruk pada lingkungan karena meningkatkan timbulan sampah/limbah infeksius (medis). Selama pandemi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia merilis data bahwa limbah medis mengalami peningkatan antara 30%-50%, dengan total limbah hingga Oktober 2020 sebesar 1.662,75 ton.
Guna mengatasi peningkatan limbah medis selama pandemi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Edaran No. SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga. Salah satu cara pengelolaan limbah medis berdasarkan surat edaran tersebut adalah penggunaan autoclave yang dilengkapi dengan alat pencacah dan penggunaan fasilitas insinerasi atau pembakaran. Namun, pilihan insinerasi terhadap limbah medis justru akan menimbulkan cemaran udara dan menghasilkan residu FABA (Fly Ash Bottom Ash) yang mengancam kesehatan masyarakat di sekitar lokasi incinerator.
Masker Kain Tiga Lapis sebagai Solusi
Melihat permasalahan yang ditimbulkan dari penggunaan masker sekali pakai, sebaiknya kita menggunakan masker kain yang dapat dicuci dan digunakan secara berulang. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menghimbau masyarakat menggunakan masker kain untuk mengurangi volume limbah medis.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperbolehkan penggunaan masker kain atau masker non-medis oleh masyarakat agar terhindar dari penularan COVID-19. WHO memberikan syarat dan panduan terkait penggunaan masker kain seperti tertuang dalam “Advice on The Use of Masks in The Context of Covid-19: Interim Guidance” yang diterbitkan pada 5 Juni 2020.
WHO menyebut beberapa jenis kain yang dapat digunakan sebagai bahan masker kain adalah polypropylene, katun (woven), katun (knit), polyester, cellulose (kertas tisu), cellulose (handuk kertas), silk, dan nylon. WHO juga mewajibkan penggunaan masker kain dengan kombinasi minimal tiga lapisan yang berbeda. Lapisan-lapisan itu terdiri dari; (1) lapisan pertama di bagian yang menyentuh mulut dan hidung adalah material katun; (2) lapisan kedua di bagian terluar adalah material hidrofobik seperti polypropylene, polyester, atau gabungan keduanya; dan (3) lapisan tengah adalah material hidrofobik seperti polypropylene atau katun.
Pemilihan bahan ini penting karena harus efisien dalam melakukan filtrasi dari luar. Oleh karena itu WHO menyarankan penggunaan masker 3 lapis dengan kriteria bahan tertentu. Berdasarkan panduan WHO, kain (campuran nylon dan 100% polyester) ketika dilipat menjadi dua lapis, akan meningkatkan proses filtrasi 2-5 kali lebih tinggi dibandingkan hanya satu lapis dengan jenis kain yang sama. Namun, bahan yang digunakan juga berpengaruh pada tingkat efisiensi filtrasi masker kain. Tabel dibawah ini menjelaskan bahan-bahan apa saja yang dapat digunakan untuk masker 3 lapis beserta tingkat efisiensi filtrasinya.
Sumber : Panduan WHO “Advice on the use of masks in the context of COVID-19” pada 5 Juni 2020
Namun, WHO menyatakan bahwa orang berusia diatas 60 tahun, dan orang dengan gejala COVID-19, wajib menggunakan masker medis sekali pakai. Apabila terpaksa menggunakan masker medis sekali pakai, masker yang tidak digunakan lagi atau yang ingin dibuang harus dikelola secara baik. Masker dan limbah medis lain yang ingin dibuang perlu dilakukan pemilahan secara ketat dan perlu dipisahkan dari sampah lain. Berdasar panduan, masker harus digunting atau dipotong menjadi bagian kecil dan dibungkus dengan label “Limbah Infeksius”.
Apabila kita bukan orang yang masuk kategori wajib menggunakan masker medis sekali pakai sesuai panduan WHO (usia diatas 60 tahun dan orang dengan gejala COVID-19), maka sebaiknya kita menggunakan masker kain yang dapat digunakan secara berulang. Dengan demikian kita dapat membantu dalam menekan peningkatan jumlah limbah medis yang meningkat dan menjadi masalah baru selama masa pandemi.
Sebagai penutup mari kita lindungi diri kita, keluarga, maupun orang lain dengan tertib menjalankan protokol kesehatan. Jangan lupa mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker kain!
Profil Penulis
Muhammad Nadhif Kurnia merupakan mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya Malang angkatan 2018. Ia merupakan mahasiswa magang 2021 di WALHI Nasional dengan fokus kajian pada isu urban.
Daftar Pustaka
Syafriani. 2020. Mengenal Jenis-Jenis Masker. diakses dari https://chbp.fk.ugm.ac.id/2020/09/14/mengenal-jenis-jenis-masker/ pada 26 Januari 2021
Setiawan, Verda Nano. 2020. Limbah Medis Covid-19 Tercatat Capai 1.662,75 Ton. Diakses dari https://katadata.co.id/sortatobing/berita/5fae2113c8020/limbah-medis-akibat-covid-19-tercatat-capai-1662-75-ton pada 26 Januari 2021
World Health Organization. 5 Juni 2020. Advice on the use of masks in the context of COVID-19: Interim guidance. Diakses dari https://apps.who.int/iris/bitstream/handle/10665/332293/WHO-2019-nCov-IPC_Masks-2020.4-eng.pdf?sequence=1&isAllowed=y pada 26 Januari 2021
Dampak Virus Corona: Harga Masker & Hand Sanitizer Melonjak di DKI. Diakses dari https://tirto.id/dampak-virus-corona-harga-masker-hand-sanitizer-melonjak-di-dki-eCp9 pada 26 Januari 2021