Selasa, 30 Maret 2021 – Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) bersama Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali, Nol Sampah Surabaya, dan Nexus3 Foundation menyelenggarakan seminar daring melalui Zoom dan YouTube Aliansi Zero Waste Indonesia dengan tema “Sekolah Bebas Plastik Sekali Pakai”. Seminar daring ini bagian dari upaya pengurangan timbulan sampah plastik di lingkungan sekolah dan bentuk kontribusi tercapainya target nasional pengurangan sampah plastik sebesar 30 persen dan pengurangan sampah di laut sebesar 70 persen tahun 2025.
Seminar ini menghadirkan lima narasumber yaitu, Nur Fitriana, M.A (PTP Ahli Muda Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud RI), I Made Dwi Arbain, S.TP., MSI (Kabid PSLB3 DKLH Bali), Ni Wayan Astuayu, S.Pd (Guru SDN 7 Dauh Puri Denpasar), Luh De Dwi Jayanthi (Plastik Detox Bali), dan Aeshnina Azzahra (siswi SMPN 12 Gresik). Selain diskusi multipihak, kegiatan ini juga dirangkai dengan peluncuran petisi dukungan sekolah bebas plastik melalui platform change.org dan deklarasi sekolah bebas plastik.
Deklarasi Sekolah Bebas Plastik Sekali Pakai diikuti oleh sekitar 750 orang sivitas akademika yang berasal dari berbagai institusi pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA dari berbagai daerah di Indonesia. Naskah deklarasi yang berisi komitmen sekolah dalam upaya pengurangan sampah plastik di lingkungan sekolah dibacakan oleh Aeshnina Azzahra, siswi SMPN 12 Gresik dan diikuti oleh sivitas akademika yang terdiri siswa, guru maupun kepala sekolah yang hadir baik melalui platform zoom maupun melalui live streaming youtube.
“Kita pernah melakukan brand audit ke sekolah, dan ternyata sampah plastik mendominasi. Oleh karena itu penting melakukan pembatasan plastik sekali pakai di lingkungan sekolah. Praktik baik dari sekolah bebas plastik yang telah ada harus diperbanyak. Deklarasi komitmen bebas plastik sekali pakai dari sivitas akademika sekolah bisa jadi momentumnya.” ujar Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali, Catur Yudha Hariani saat membuka acara.
Menurut Aeshnina Azzahra, siswi SMPN 12 Gresik, setidaknya ada enam langkah sekolah bebas sampah plastik terwujud. Pertama, seluruh warga sekolah memahami bahaya plastik. Kedua, sekolah perlu membuat aturan yang tegas melarang plastik sekali pakai. Ketiga, Mewajibkan kantin sekolah hanya boleh menjual makanan minuman segar dan alami. Keempat, Melarang penyajian makanan minuman kemasan plastik dalam seluruh kegiatan sekolah. Kelima, Sekolah membuat program pemilahan sampah dan pengolahan sampah organik. Dan keenam, Mendukung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Nadiem Makarim untuk membuat aturan yang melarang penggunaan plastik sekali pakai,
Salah satu kisah sukses pengurangan plastik sekali pakai di sekolah ada di SDN 7 Dauh Puri Denpasar. Sekolah ini berkontribusi mendukung pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Pada tahapan awal, mereka melakukan sosialisasi program pengurangan sampah plastik kepada siswa, guru, dan pengelola kantin. Selanjutnya mereka mulai menerapkan pengurangan plastik pada kegiatan sekolah seperti kegiatan keagamaan, penerimaan tamu, dan rapat.
Menurut Guru SDN 7 Dauh Puri, Ni Wayan Astuayu, siswa berkontribusi pada pengurangan sampah dengan membawa wadah makan, tas belanja dan botol minuman. Pengelola kantin menyediakan makanan tanpa kemasan plastik. Sementara guru di SDN 7 Dauh Puri mendampingi siswa mempraktekkan pemilahan dan pemanfaatan sampah. Kebun sayur dan taman SDN 7 Dauh Puri dipupuk dengan kompos hasil pemanfaatan sampah organik di lingkungan sekolah.
Usaha pengurangan plastik sekali pakai oleh SDN 7 Dauh Putri diapresiasi I Made Dwi Arbain, Kabid PSLB3 DKLH Provinsi Bali. Menurutnya apa yang dilakukan oleh sekolah tersebut dan masyarakat lain di Bali merupakan bentuk partisipasi dalam mensukseskan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 pada bagian pencegahan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh plastik sekali pakai.
Sementara itu, Nur Fitriana, Ahli Muda Direktorat Pendidikan Dasar Kemendikbud menjelaskan bahwa upaya pengurangan plastik sekali pakai telah dilaksanakan berdasar Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019. Dalam surat edaran tersebut diatur larangan penggunaan air minum dalam kemasan dan kantong sekali pakai di wilayah Kemendikbud. Khusus untuk sekolah di semua tingkatan sudah didorong menggunakan pilar ketiga yaitu kebersihan lingkungan.
“Edukasi perubahan perilaku warga sekolah terhadap sampah sejak usia dini perlu dilakukan. Harapannya pengurangan plastik sekali pakai di sekolah bukan hanya saat ada perlombaan dan penilaian. Kemendikbud, khususnya pada jenjang pendidikan dasar berkomitmen mengawal penanaman nilai karakter siswa agar bisa berkontribusi mengurangi sampah plastik di negara Indonesia. Karena saat ini menjadi juara dunia. Guru, pengelola kantin dan siswa menjadi ujung tombaknya.” jelasnya. (Selesai)