Pengelolaan sampah yang buruk di Kota Pekanbaru berujung gugatan. Gugatan warga Negara (citizen lawsuit) terkait persoalan sampah di Kota Pekanbaru resmi didaftarkan oleh Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan yang turut diinisiasi oleh WALHI Riau, LBH Pekanbaru, RWWG, Koalisi Sapu bersih dan GPS Plastik ini menggugat Walikota dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan hingga DPRD Kota Pekanbaru. Ketiga pihak yang ditarik sebagai tergugat diminta untuk membenahi kebijakan pengelolaan sampah, baik kebijakan penanganan hingga pembatasan.
Direktur Eksekutif WALHI Riau Even Sembiring menyebut, persoalan sampah di Pekanbaru merupakan persoalan krusial. Timbulan sampah terjadi setiap tahun sejak 2016. Kejadian ini akibatkan banjir, pencemaran air, polusi udara hingga gangguan keindahan kota.
“Kejadian timbulan sampah yang terus berulang memperlihatkan buruknya tata kelola pemerintahan di Kota Pekanbaru. Perencanaan, implementasi hingga pengawasan yang buruk mengakibatkan persoalan sampah terus terjadi tiap tahun. Hal ini mengakibatkan penduduk Pekanbaru kehilangan hak dasarnya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” sebut Even dalam siaran pers yang diterima AZWI, Kamis (16/12/2021).
Selain persoalan timbulan sampah, Kota Pekanbaru juga menghadapi persoalan sampah plastik yang tidak terkendali. Ini tertuang dalam dokumen BPK yang menyebutkan pemerintah kota Pekanbaru harus segera menerbitkan aturan tentang pembatasan plastik sekali pakai. Seharusnya perumusan aturan ini bukan menjadi pekerjaan sulit, banyak peraturan kepala daerah, seperti Kota Bogor, Surabaya, DKI Jakarta, Bali dan lainnya yang dapat dirujuk pemerintah kota untuk merumuskan peraturan pembatasan plastik sekali pakai.
Gugatan ini juga melihat DPRD Kota Pekanbaru tidak serius menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran pengelolaan sampah. Kejadian berulang tidak direspon dengan sikap tegas dan solutif, sehingga Walikota dan Dinas LHK Kota Pekanbaru tidak serius membenahi persoalan pengelolaan sampah.
“Membiarkan persoalan sampah terus berulang sama artinya merampas hak warga kota atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Gugatan ini merupakan refleksi perjuangan warga untuk memulihkan haknya,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Pekanbaru sekaligus koordinator tim advokasi Andi Wijaya mengatakan, gugatan ini memperlihatkan partisipasi publik guna mendorong perbaikan kebijakan dan tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pengelolaan sampah.
“Untuk itu gugatan ini harus dimaknai secara positif oleh para tergugat. Keseluruhan petitum meminta perbaikan, penguatan kebijakan dan alokasi anggaran pengelolaan sampah. Jadi Walikota, Dinas LHK dan DPRD Kota Pekanbaru harus berterima kasih kepada publik yang sudah menginisiasi gugatan,” tutup Andi.
Sebelumnya, Koalisi Sapu Bersih, yang terdiri dari WALHI Riau dan LBH Pekanbaru sudah pernah melayangkan surat somasi kepada Walikota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta DPRD Kota Pekanbaru pada Maret lalu. Sebab hingga 90 hari berlalu, persoalan sampah khususnya sampah plastik masih menumpuk di Kota Pekanbaru. Meski sudah melayangkan somasi, tidak ada tanggapan serius dari pihak terkait.