Sidang lanjutan gugatan pengelolaan sampah Kota Pekanbaru telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada awal Juni lalu. Pihak penggugat dalam hal ini dua warga yang diwakili kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Pekanbaru menghadirkan sebanyak sepuluh saksi.
Salah satu saksi bernama Surya Darma bercerita pengelolaan sampah makin buruk sejak tahun 2017. Jalan protokol mulai sering tampak timbulan sampah yang berhari-hari. Bau tak sedap dan pandangan sampah berserakan jadi hal rutin.
Darma yang tinggal di Jalan Irkab Kelurahan Sidomulyo Timur selalu melihat timbulan sampah kali berangkat kerja. Sejauh perjalanan dari rumah menuju tempat kerja di Jalan Tanjung Datuk dan Rimbo Panjang. Sampah menumpuk tampak jelas mulai Jalan Paus, Arifin Ahmad, Paus, Rambutan hingga Bundaran Jalan Riau Ujung dan Simpang Tobek Godang.
“Tambah parah ketika akhir 2020 hingga pasca libur tahun baru. Sudut pemukiman dan jalan protokol yang biasanya tidak ada tumpukan sampah, ini ada. Sampah dan berserakan sebab tidak ada penganggkutan,” ujar Ketua Spot Mancing Riau ini seperti dikutip dari Senarai.co.id
Ketika itu Darma sempat dampingin Anggota DPRD Pekanbaru yang Inspeksi Mendadak di tumpukan sampah wilayah rukun warganya. Janji anggota dewan itu, akan minta dinas terkait segera bersihkan sampah. Pasca kunjungan sampah tambah banyak.
Di komplek pemukiman Darma, Ia bersama warga yang lain, menggerakan kegiatan pemuda untuk angkut sampah sejak 2015. Penyebabnya petugas sampah dari pemerintah jarang masuk, kalaupun ada hanya datang empat hari sekali serta tidak bersih. Alhasil sampah sudah menumpuk dan berbau. Berbeda dengan gerakan pemuda di komplek tersebut yang mengangkut sampah dua hari sekali.
Sementara itu, di komunitas para pemancing, Darma selalu menerima keluhan terkait sampah yang tambah banyak masuk Sungai Siak. Ada yang terapung dan tenggelam, jadilah sekarang air-nya kini tidak layak konsumsi. Dan banyak jenis ikan yang jarang terlihat lagi.
Selama Darma aktif di komunitas para pemancing, mereka pernah buat kegiatan bersih sampah Sungai Sail di hari Sampah Sedunia dengan melibatkan pemerintah. Tapi nihil sosialisasi pengelolaan sampah yang baik. Apalagi terkait dengan adanya 257 bank sampah online di Pekanbaru.
Sebelumnya, gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS) terkait persoalan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru resmi didaftarkan aktivis lingkungan hidup pada Desember 2021 lalu. Gugatan yang dilayangkan oleh Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni melalui kuasa hukumnya ini diajukan mewakili kepentingan masyarakat Pekanbaru lainnya agar Pemerintah dan DPRD Kota Pekanbaru menerbitkan Peraturan Wali Kota terkait pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Gugatan yang turut diinisiasi oleh WALHI Riau, LBH Pekanbaru, RWWG, Koalisi Sapu bersih dan GPS Plastik ini meminta pengadilan menghukum tergugat agar mengeluarkan kebijakan bersifat mengatur dan melakukan tindakan terkait penanganan sampah. Hal itu meliputi penanganan sampah terkait pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan sampah. Sayangnya, dari Maret 2021 notifikasi disampaikan kepada Walikota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan DPR Pekanbaru tidak terjadi perubahan signifikan terkait kebijakan dan tindakan pengelolaan sampah. (Kia)