Persoalan sampah masih menjadi momok warga Pekanbaru, diketahui dalam satu hari Kota Pekanbaru menghasilkan sampah 1000 ton/hari, sisa makanan, kertas/karton dan plastik merupakan penyumbang sampah terbesar. Tingginya sampah yang dihasilkan, perlu komitmen dan kesadaran untuk mengurangi dan membatasi sampah dari sumbernya.
Selain itu, kebijakan dan tindakan Walikota, DPRD, dan Kepala Dinas LHK tidak banyak melahirkan kemajuan terkait tindakan dan kebijakan pengelolaan sampah. Hal ini bertentangan dengan kewajiban mereka sebagaimana disebut Putusan Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr yang menghukum ketiganya yang pada pokoknya untuk:
- Menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
- Mengeluarkan kebijakan penanganan sampah, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan sampai pemrosesan. Kemudian menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, rencana dan strategi pengelolaan sampah jangka panjang, sistem tanggap darurat penanganan sampah serta sosialisasi sampah sekali pakai di masyarakat.
- Pengawasan dan mengalokasikan APBD pengelolaan sampah, guna pembuatan peraturan pembatasan plastik sekali pakai.
Potret buruk pengelolaan sampah dan masih belum dipenuhinya kewajiban sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dapat dilihat dari masih tetap banyak timbulan sampah yang menumpuk di beberapa titik jalan Pekanbaru, tidak ada perbaikan signifikan di hampir semua TPS, hingga TPA yang masih belum beralih ke sistem sanitary landfill. Tidak hanya itu, beberapa kebijakan yang diperintahkan putusan tersebut juga belum diterbitkan dan merumuskan alokasi anggaran yang cukup untuk perbaikan dan penguatan tata kelola pengelolaan sampah di Pekanbaru. Sejauh ini, hanya satu kebijakan yaitu Pembatasan Kantong Plastik Sekali Pakai melalui peraturan Walikota No 6 Tahun 2023. Peraturan ini hanya membatasi satu jenis plastik, yaitu kantong plastik. Sehingga tidak sesuai dengan putusan pengadilan yang mengharuskan untuk menerbitkan peraturan pembatasan plastik sekali pakai.
Selain itu, tetap berjalannya kontrak pengangkutan oleh pihak ketiga dalam pengangkutan sampah pada zona I meliputi Kecamatan Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Tuah Madani, dan Binawidya. Sedangkan zona II meliputi Kecamatan Pekanbaru Kota, Sail, Sukajadi, Limapuluh, Senapelan, Bukit Raya, Kulim, dan Tenayan Raya, sedangkan zona III Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur dengan sistem swakelola melibatkan pihak kelurahan. Penerapan sistem kumpul, angkut dan buang serta buang sampah pada tempatnya, perlu diubah menjadi pengurangan timbulan sampah yang salah satunya pembatasan sampa sekali pakai dari sumbernya, mengingat kapasitas TPA Muara Fajar II terbatas. (Ahlul/WalhiRiau)