Siaran Pers WALHI NTT
Kupang, 16 Juli 2024 – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali terbakar, Minggu (14/7/2024) lalu sekitar pukul 13.15 WITA. Kejadian ini bukanlah yang pertama kali terjadi, sebelumnya tercatat kebakaran serupa pada Agustus 2022, September 2022, Desember 2022, dan Oktober 2023. Meskipun telah ada sejumlah kebakaran sebelumnya, tata kelola sampah di Kota Kupang nampaknya belum mengalami perubahan yang signifikan. Pemerintah setempat masih mengandalkan pola lama dalam pengelolaan sampah yang terfokus pada pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan, yang sudah terbukti meninggalkan dampak negatif terhadap lingkungan serta keselamatan warga yang tinggal di sekitar TPA.
Hasil pemantauan yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) di lokasi kebakaran pada tanggal 14 dan 15 Juli 2024 mengungkapkan bahwa kabut asap tebal terlihat menyelimuti wilayah sekitar TPA Alak. Kabut asap ini menyebar luas hingga mencapai pemukiman penduduk, fasilitas umum, jalan raya, pelabuhan, dan bahkan sampai ke perairan laut. Pencemaran udara akibat kabut asap ini mengganggu jarak pandang pengguna jalan di sekitar Alak serta berpotensi menyebabkan masalah pernapasan bagi penduduk yang tinggal dekat dengan TPA. Dalam kondisi yang sama, WALHI NTT juga mencatat bahwa masih ada sekelompok perempuan dan anak-anak yang mengakses area sampah untuk mencari barang-barang yang bisa dijual, tanpa memperhatikan risiko kesehatan mereka sendiri.
Siklus kebakaran berulang di TPA Alak menggambarkan ketidakmampuan pemerintah Kota Kupang dalam mengelola sampah secara efektif, yang diduga melanggar berbagai mandat Undang-Undang dan peraturan terkait pengelolaan sampah. Upaya-upaya yang telah dilakukan belum cukup efektif untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan. Kritik ini juga mengarah pada itikad baik pemerintah, baik dari segi eksekutif maupun legislatif. Kondisi ini mempertanyakan komitmen penuh pemerintah Kota Kupang dalam menerapkan mandat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan lain yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat.
Kebakaran yang berulang di TPA Alak juga mencerminkan perlunya evaluasi mendalam terhadap strategi pengelolaan sampah yang diterapkan oleh pemerintah Kota Kupang. Dengan adanya kegagalan sistematis dalam melindungi lingkungan dan kesehatan publik, penting untuk segera melakukan reformasi yang lebih menyeluruh. Ini termasuk langkah-langkah konkret seperti peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah, penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi limbah. Tanpa langkah-langkah yang tegas dan terintegrasi, tantangan pengelolaan sampah di Kota Kupang akan terus menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan hidup dan kesehatan penduduk setempat.
Dalam konteks ini, WALHI NTT berharap agar pemerintah Kota Kupang segera mengambil langkah-langkah yang bertujuan untuk mengatasi akar permasalahan pengelolaan sampah di TPA Alak. Tindakan yang proaktif dan berkelanjutan diperlukan agar dapat memastikan bahwa kejadian kebakaran yang merugikan dan pencemaran lingkungan yang terjadi secara berulang dapat diminimalkan atau bahkan dieliminasi sepenuhnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum Oleh Walikota Kupang dan DPRD Kota Kupang
Berbagai tantangan terkait pengelolaan sampah di Kota Kupang menjadi fokus perhatian serius Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari tingkat rumah tangga hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Alak, masalah sampah telah menjadi sumber kekhawatiran yang meningkat akibat kebakaran berulang yang terjadi di TPA dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. WALHI NTT menyoroti adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang terhadap beberapa mandat Undang-Undang dan Peraturan terkait pengelolaan sampah.
Kebakaran beruntun di TPA Alak, seperti yang terjadi pada tanggal 14 Juli 2024, menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas sehari-hari warga Kota Kupang dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Dampaknya tidak hanya terbatas pada masalah kesehatan, seperti iritasi mata dan gangguan pernapasan, tetapi juga menunjukkan kelemahan dalam sistem pengelolaan sampah yang ada. Kurangnya infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai, termasuk sistem pembuangan yang tertata rapi dan penanggulangan kebakaran yang efektif di TPA Alak. Hal ini menjadi bukti bahwa upaya untuk mematuhi peraturan yang ada belum optimal dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang.
Pertama, Walikota Kupang tidak menjalankan kewajiban hukumnya untuk mengelola TPA Alak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan, sebagaimana menjadi kewajibannya dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU No. 18 Tahun 2008); Tidak dikelolanya TPA Alak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku menyebabkan terjadinya kebakaran TPA Alak secara berulang yakni pada bulan Agustus 2022, September 2022, Desember 2022, Oktober 2023, dan terakhir pada Juli 2024.
Kedua, Walikota Kupang tidak menjalankan kewajibannya untuk menutup TPA Alak yang menggunakan sistem penimbunan terbuka (open dumping) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2008; Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 81 Tahun 2012; dan Pasal 61 ayat (1) Permen PU No. 03 Tahun 2013. Padahal, UU No. 18 Tahun 2008 telah memerintahkan daerah untuk menutup TPA dengan sistem penimbunan terbuka lima tahun sejak diundangkannya UU No. 18 Tahun 2008, namun lima belas tahun sejak diundangkannya UU No. 18 Tahun 2008, TPA Alak masih beroperasi dengan menggunakan sistem penimbunan terbuka.
Ketiga, Walikota Kupang tidak menjalankan kewenangannya untuk menyusun, menetapkan, dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f UU No.18 Tahun 2008; serta Pasal 6 ayat (1) huruf f dan Pasal 31 Perda Kota Kupang No. 3 Tahun 2011. Tidak tersedianya sistem tanggap darurat pengelolaan sampah ini menyebabkan terjadinya kebakaran TPA Alak secara berulang yakni pada bulan Agustus 2022, September 2022, Desember 2022, Oktober 2023, dan terakhir pada Juli 2024 yang mengakibatkan terjadinya gangguan kesehatan bagi warga yang tinggal di sekitar TPA Alak.
Keempat, Walikota Kupang tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan inventarisasi emisi gas rumah kaca dari sektor limbah berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 12 huruf b Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Perpres No. 98 Tahun 2021).
Kelima, Walikota Kupang dan DPRD Kota Kupang tidak menjalankan kewajibannya untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terkhusus kegiatan pengelolaan sampah di Kota Kupang berdasarkan Pasal 45 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009).
Keenam, DPRD Kota Kupang tidak menjalankan tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; terutama Perda Kota Kupang No. 3 Tahun 2013, Permen PU No. 3 Tahun 2013, PP No. 81 Tahun 2012, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 30 Tahun 2014, dan UU No. 18 Tahun 2008 berdasarkan Pasal 153 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014).
Rakyat Kota Kupang Layangkan Gugatan
Pada Selasa, tanggal 16 Juli 2024, kelompok masyarakat Kota Kupang yang tergabung dalam ARAK Kupang atau Advokasi Rakyat Asrikan Kota Kupang, mendaftarkan Gugatan Warga Negara ke PTUN Kota Kupang. Tindakan ini menyusul notifikasi gugatan yang diajukan oleh ARAK Kupang kepada DPRD Kota Kupang dan Walikota Kupang pada tanggal 24 April 2024, sebagai persyaratan sebelum melaksanakan gugatan warga negara. Gugatan ini mencakup enam tuntutan yang spesifik:
Pertama, Walikota Kupang melakukan kewajibannya untuk mengelola TPA Alak berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku dalam UU 18/2008, PP 81/2012, dan Permen PUPR 03/2013;
Kedua, Walikota Kupang melakukan kewajibannya untuk menutup TPA Alak dengan sistem pembuangan terbuka berdasarkan perintah dari UU No. 18 Tahun 2008 dan mengalihkannya menjadi TPA yang dioperasikan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku di dalam UU No. 18 Tahun 2008, PP No. 81 Tahun 2012, Permen PU No. 03 Tahun 2013, dan Perda Kota Kupang No. 3 Tahun 2011;
Ketiga, Walikota Kupang melakukan kewajibannya untuk menyusun, menetapkan, dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2008 dan Perda Kota Kupang No. 3 Tahun 2011;
Keempat, Walikota Kupang melakukan inventarisasi emisi gas rumah kaca dari sektor limbah setiap tahunnya berdasarkan Perpres No. 98 Tahun 2021 untuk menjadi basis data penyusunan rencana aksi mitigasi perubahan iklim yang di dalamnya mencakup pengurangan emisi gas rumah kaca dari TPA di Kota Kupang;
Kelima, Walikota Kupang dan DPRD Kota Kupang mengalokasikan anggaran yang memadai untuk kegiatan pengelolaan sampah di Kota Kupang sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009;
Keenam, DPRD Kota Kupang menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota terkait dengan pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014.
Penanggung Jawab Rilis: Yuvensius Stefanus Nonga
Contact Person: 0822 2888 2044