Siaran Pers
Untuk dirilis segera
Bali, 18 Juli 2024 – Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), Nexus3 Foundation, PPLH Bali bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menyoroti peristiwa kebakaran Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku Jimbaran pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 04.30 WITA. Mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap penyebab kebakaran, mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di TPA/TPST lain dan mencabut izin operasional TPST Samtaku. Peristiwa ini tak hanya berdampak pada kesehatan lingkungan namun juga masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Badung, Bali dan jadi pembelajaran di tempat lain.
Menurut keterangan saksi, api mulanya membakar gudang area TPST Samtaku Jimbaran, disinyalir akibat korsleting listrik pada panel listrik. Sekitar 11 unit mobil Pemadam Kebakaran (DamKar) Badung dari lima pos dikerahkan untuk menangani peristiwa kebakaran tersebut. Namun hingga Rabu (17/7/2024) sore, petugas DamKar belum bisa membeberkan penyebab pasti kebakaran.
“Apinya mulai ada dari jam setengah 5 pagi, dan pemadam kebakarannya kira-kira sampai jam 7 pagi. Asapnya sesekali ke rumah (saya), saat ada angin,” ungkap Kadek, salah satu warga yang tinggal di sekitar TPST Samtaku Jimbaran saat diwawancarai tim Nexus3 Foundation, Kamis (18/7/2024).
Kebakaran TPST Samtaku Jimbaran menjadi pembelajaran khususnya pemerintah. Sejak awal, pembangunan TPST Samtaku tidak memperhatikan persiapan dan edukasi di masyarakat sebelumnya. Sebaliknya, pemerintah malah membangun fasilitas tanpa memberikan pendidikan tentang cara memilah sampah sejak awal.
“Kebakaran TPST Samtaku menjadi pembelajaran khususnya bagi pemerintah, pengusaha dan masyarakat. Malu sebenarnya sebagai warga Bali, karena TPST ini awalnya sangat digadang-gadang menjadi percontohan pertama dalam pengelolaan sampah di Bali. Sudah banyak provinsi lain datang untuk studi tiru, tetapi kenyataannya hasilnya tidak optimal. Sangat disesalkan sejak awal sosialisasi tidak menyeluruh dan transparan kepada warga sekitar tentang peruntukan TPST ini dan pelanggan angkutan sampah juga tidak diedukasi untuk memilah,” kata Catur Yudha Hariani, Direktur PPLH Bali. “Dampaknya, sampah campur itu menimbulkan bau tidak sedap, asap, dan mengganggu kesehatan warga sekitar. Harapan saya kejadian ini menjadi peringatan kepada pemerintah untuk tidak mudah tergiur untuk menerapkan teknologi dan dengan mudah mengeluarkan izin pendirian TPST di tengah permukiman. Pemerintah harus segera melakukan evaluasi dan monitoring ke TPST-TPST yang ada di Bali agar tidak ada kejadian yang sama,” tegasnya.
Di sisi lain, peristiwa kebakaran ini juga menjadi perhatian serius bagi warga sekitar TPST karena tumpukan berbagai jenis sampah plastik yang terbakar menimbulkan asap yang mengandung racun berbahaya dan karsinogenik seperti dioksin, furan, PFAS, particulate matter (PM2.5, PM10), karbon (CO, CO2, black carbon), logam berat, NOx, serta PAH (Polycyclic Aromatic Hydrocarbons). Polutan-polutan ini dapat menyebabkan gangguan pernapasan, pusing, mual, dan muntah dalam jangka pendek, serta meningkatkan risiko kanker paru, gangguan kognitif, dan penyakit jantung dalam jangka panjang.
“Kemasan plastik mengandung berbagai bahan kimia beracun pengganggu hormon dan karsinogen yang dapat membahayakan kesehatan saat terbakar atau dibakar, termasuk dalam bentuk pelet atau briket RDF,” kata Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation. “Kimia-kimia berbahaya dan beracun ini jika terlepas ke udara, meningkatkan risiko kesehatan warga sekitar TPST. Tahun lalu sampai awal April 2024, dua warga yang bermukim dekat TPST meninggal akibat menderita kanker yang diperburuk oleh asap dari proses pembuatan RDF dan pembakaran sampah di TPST,” tambahnya.
Pembangunan TPST Samtaku Jimbaran sejak awal didirikan sudah menimbulkan banyak kontra dari masyarakat setempat. Tidak adanya transparansi pada saat pembangunannya membuat masyarakat kecewa. Hak-hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang bersih terancam akibat operasional TPST selama ini.
“Sejak awal keberadaan TPST Samtaku di tengah-tengah pemukiman warga sudah menyalahi rencana tata ruang serta melanggar hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Aktivitas TPST sudah merugikan warga, seperti aliran limbah air lindi ke pekarangan mereka, arus truk sampah keluar masuk, dan bau dari tumpukan sampah. Kebakaran ini memperburuk kondisi lingkungan dan kesehatan warga. Pemerintah dan pengelola harus bertanggung jawab,” tegas Rezki Pratiwi, Direktur LBH Bali.
Pembangunan fasilitas TPST harus disertai dengan standar operasional yang memadai serta edukasi kepada masyarakat. Kegagalan operasional TPST sejenis ini kemungkinan besar dapat terjadi juga di TPST-TPST lainnya. Pemerintah harus fokus pada perubahan sistem pengelolaan sampah yang menekankan pada pemilahan dan pengelolaan sampah sejak di sumber dan mewajibkan produsen mengambil kembali kemasan mereka lewat skema EPR (Extended Producers Responsibility).
TPST Samtaku Jimbaran menjadi pionir dan model pengolahan sampah di Bali yang direncanakan dapat mengolah sampah organik menjadi kompos, dan sampah anorganik menjadi bahan daur ulang dan Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar. Saat peresmian beroperasinya TPST Samtaku Jimbaran pada 10 Oktober 2021 lalu, petinggi Danone mempublikasikan dan mengundang Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Panjaitan, yang didukung Danone Aqua Indonesia., Bahkan Danone mendaftarkan tujuh TPST, termasuk TPST Samtaku Jimbaran, untuk mendapatkan kredit plastik di platform Verra ID 2648., Saat rilis ini dibuat belum ada pernyataan resmi dari Danone maupun Verra terkait pendaftaran proyek ini untuk klaim plastik kredit. Pada Mei 2023, Verra mengumumkan bahwa mereka akan melakukan tinjauan kendali mutu dan menerbitkan laporan tinjauan kendali mutu. Meskipun peninjauan kendali mutu sedang berlangsung, penerbitan Kredit Plastik ditangguhkan. Namun hingga saat ini, belum ada update proses review pengendalian maupun status proyek yang didaftarkan.
Setelah warga Lingkungan Angga Swara – diwakili oleh almarhum Owen Podger – mengirimkan surat terbuka kepada Danone, Pemerintah Kabupaten Badung dan Provinsi Bali serta beberapa Kementerian untuk menyatakan keluhan mereka masalah polusi, TPST Samtaku Jimbaran semakin jadi sorotan publik. Namun, sejak Januari 2024 TPST Samtaku Jimbaran tidak beroperasi lagi.
Penyebab penutupan TPST pionir Kabupaten Badung itu adalah kerusakan mesin secara beruntun, disusul PT Resiki Solusi Indonesia (RSI) dan salah satu pemegang saham (PIY) akhirnya mundur dari pemegang saham PT Rejeki Mantap Jaya (Remaja) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada bulan Januari 2024.
Selama tiga tahun terakhir, operasional TPST tidak berjalan dengan baik. Bau yang dihasilkan akibat penumpukan sampah organik, pemilahan sampah campuran serta bau dan asap dari proses pembuatan briket RDF, mengganggu kehidupan sehari-hari warga sekitar TPST. Selain menimbulkan ketidaknyamanan, warga juga mengeluhkan berbagai gangguan kesehatan, seperti sesak nafas, pusing dan mual. Hal ini terjadi karena lokasi TPST Samtaku Jimbaran berada di sekitar pemukiman dan berjarak kurang dari 100 meter dengan rumah-rumah terdekat.
— Selesai —
Kontak media:
Kia, Staf Komunikasi Aliansi Zero Waste Indonesia, kia@aliansizerowaste.id, +6285215809537.
Tentang PPLH Bali
PPLH Bali memiliki misi dalam meningkatkan kapasitas masyarakat dalam kesadartahuan akan pentingnya mengelola dan melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi dan data base dalam pengelolaan lingkungan, melakukan praktek nyata pendidikan lingkungan hidup dan pendampingan masyarakat dalam mencegah dan pelestarian lingkungan sesuai dengan kearifan budaya lokal, meningkatkan usaha ekonomi pengelolaan lingkungan berbasis sosial dan ramah lingkungan, serta menjalin kerjasama dengan berbagai lapisan masyarakat, sekolah, akademisi, NGO lokal dan internasional, swasta dan pemerintah.
Tentang Nexus3 Foundation
Yayasan Nexus3 (sebelumnya dikenal sebagai Yayasan BaliFokus) bekerja untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari dampak pembangunan terhadap kesehatan dan lingkungan, demi terciptanya masa depan yang adil, bebas racun dan berkelanjutan.
Tentang Lembaga Bantuan Hukum (Bali)
YLBHI – LBH Bali adalah lembaga yang bergerak dalam mendorong akses keadilan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia melalui penyediaan bantuan hukum. YLBHI – LBH Bali menyediakan bantuan hukum untuk rakyat miskin, buta hukum, dan korban pelanggaran HAM. Ruang lingkup kerja bantuan hukum YLBHI – LBH Bali meliputi pendampingan dan konsultasi hukum, pemberdayaan hukum dan pengorganisasi masyarakat, riset dan kampanye hingga advokasi kebijakan.
Tentang Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI)
Organisasi non pemerintah yang terdiri dari YPBB, Dietplastik Indonesia, Nexus3 Foundation, PPLH Bali, ECOTON, ICEL, Nol Sampah Surabaya, Greenpeace Indonesia, Gita Pertiwi dan WALHI. AZWI mengkampanyekan implementasi konsep Zero Waste yang benar dalam rangka pengarusutamaan melalui berbagai kegiatan, program, dan inisiatif Zero Waste yang sudah ada untuk diterapkan di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia dengan mempertimbangkan hirarki pengelolaan sampah, dan siklus hidup material.