92% Generasi Z Jawa Timur masih menggunakan plastik sekali pakai, Jawa Timur hanya ada 16 dari 38 kabupaten/kota yang memiliki regulasi pembatasan plastik. Kondisi ini mendorong Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur segera menyusun Perda Pembatasan Plastik Sekali Pakai sebagai payung hukum bersama.
Surabaya (2/2) – Bertepatan dengan peringatan hari lahan basah internasional (2 Februari 2026), Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur untuk mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP).
Audiensi kepada DPRD Provinsi Jawa Timur diikuti oleh 35 generasi Z Jawa Timur, sebagai bentuk respons atas semakin seriusnya krisis plastik dan mikroplastik di Jawa Timur terutama kerusakan di Sungai Brantas akibat banyaknya sampah plastik di badan air sungai dan sempadan sungai, akibat absennya kerangka kebijakan provinsi yang mampu menjadi payung hukum bersama bagi kabupaten/kota.

92% Gen Z Masih Menggunakan Plastik Sekali Pakai
Berdasarkan hasil Survei Persepsi Generasi Z terhadap Penggunaan Plastik Sekali Pakai yang dilakukan Jejak pada periode Juni 2025 hingga Januari 2026, melibatkan 1.000 responden pelajar SMA dan mahasiswa yang tinggal di 15 kabupaten/kota di Jawa Timur, yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan, Jember, Situbondo, Probolinggo, Bondowoso, Banyuwangi, Nganjuk, Malang, Lumajang, Kediri, dan Tulungagung.
Hasil survei menunjukkan 92% responden masih menggunakan plastik sekali pakai, seperti air minum dalam kemasan (AMDK), sachet, tas kresek, dan gelas plastik. Angka ini menggambarkan tingginya ketergantungan Generasi Z terhadap PSP, meskipun mereka sadar akan dampak buruknya.

Survei Jejak mencatat 83% responden mengetahui bahwa plastik dapat terdegradasi menjadi mikroplastik berukuran di bawah 5 mm, dan bahkan 97% responden memahami dampak kesehatan mikroplastik yang membahayakan tubuh manusia serta merusak ekosistem. Tingginya tingkat pengetahuan ini mendorong perubahan perilaku, antara lain:
- 61% mengganti AMDK dengan membawa tumbler
- 18% mengganti styrofoam dan kemasan sekali pakai dengan kotak makan/rantang
- 13% mengurangi penggunaan tas kresek dan beralih ke totebag
- 5% berhenti membakar sampah plastik,
- 2% berhenti menggunakan sedotan plastik, dan
- 1% menyatakan siap meninggalkan penggunaan sachet.
Tanpa Perda Perda Provinsi, Pengendalian Plastik di Jawa Timur Tidak Akan Pernah Mencapai Target Nasional
Kebijakan pembatasan dan pengurangan plastik sekali pakai di Jawa Timur hingga kini masih lemah dan tidak merata. Dari total 38 kabupaten/kota, baru 16 daerah yang memiliki produk hukum terkait pembatasan plastik, itupun sanksinya masih lemah. Bahkan ada yang tidak memiliki kekuatan hukum hanya sebatas himbauan berupa Surat Edaran (SE). Minimnya Peraturan Daerah (Perda) yang bersifat mengikat menunjukkan belum adanya standar kebijakan yang seragam, sehingga daerah tanpa regulasi berpotensi menjadi titik lemah dalam pengendalian sampah plastik dan kontaminasi mikroplastik. Padahal, pengurangan plastik sekali pakai telah menjadi prioritas nasional dengan target 100% pengelolaan sampah pada 2029 sesuai RPJMN (2025-2029).

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menerjemahkan komitmen tersebut dalam bentuk Perda Provinsi sebagai kerangka kebijakan induk, berbeda dengan Provinsi Bali yang memperketat pembatasan plastik melalui regulasi dan kebijakan lanjutan. Kondisi ini menegaskan urgensi pembentukan Perda Provinsi Pembatasan Plastik Sekali Pakai untuk memastikan pengurangan plastik berjalan seragam, terukur, dan efektif di seluruh Jawa Timur” Muhammad Faizul Adhin, Koordinator Komunitas Cakra Greenlife Malang yang merupakan anggota JEJAK.
Gen Z Siap Bergerak, Tapi Butuh Regulasi
Meski kesadaran dan perilaku positif telah terbentuk, pengendalian plastik sekali pakai di tingkat provinsi masih lemah akibat minimnya regulasi.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum supaya membentuk budaya, orang Indonesia itu akan berubah kalau dipaksa. Kebiasaan akan datang sendirinya ketika dipaksa oleh aturan untuk mengurangi penggunaan plastik” ujar Fildza Sabrina Vansyachroni, Koordinator Komunitas Replazt Universitas Negeri Jember.
Lebih lanjut, Fildza mencontohkan keberhasilan negara lain seperti Jepang mampu mengelola sampah karena regulasi yang jelas, disiplin pemilahan sejak rumah tangga, dan sanksi sosial tegas. Di Jerman, regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) mewajibkan produsen bertanggung jawab penuh atas kemasan yang mereka hasilkan, termasuk biaya pengelolaannya.
Tuntutan Kebijakan
Dalam audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur, JEJAK menyampaikan lima tuntutan utama sebagaimana tercantum dalam policy brief:
- Perda Provinsi sebagai Kerangka Kebijakan Induk
Mendesak pembentukan Perda Provinsi Pembatasan Plastik Sekali Pakai sebagai payung hukum bersama bagi seluruh kabupaten/kota, dengan pendekatan hulu–hilir, dari pembatasan produksi dan distribusi hingga pengelolaan pasca-konsumsi.
2. Target Pengurangan yang Terukur dan Seragam
Menetapkan target pengurangan PSP tingkat provinsi yang jelas, terukur, dan berbatas waktu, disertai kewajiban pelaporan dan pemantauan berkala oleh kabupaten/kota dengan indikator yang seragam.
3. Pengendalian Produksi dan Distribusi PSP
Pemerintah Provinsi perlu berperan aktif mengendalikan volume plastik yang masuk ke pasar, termasuk evaluasi ketat klaim “alternatif plastik” (biodegradable, oxo-degradable, bio-based) agar tidak menimbulkan masalah lingkungan baru.
4. Investasi Infrastruktur dan Sistem Guna Ulang
Mengalokasikan anggaran provinsi untuk pengembangan sistem guna ulang (reuse system) seperti refill station, wadah pakai ulang standar, dan sistem pengembalian, sebagai prasyarat pengurangan PSP yang efektif.
5. Penguatan Pengawasan dan Partisipasi Publik
Mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi yang adil dan dapat diterapkan, serta melibatkan masyarakat sipil, akademisi, komunitas, dan generasi muda dalam pemantauan kebijakan dan edukasi publik.
Narahubung:
Alaika Rahmatullah (083114966417)













