Thursday, August 20, 2026
  • Login
EnglishIndonesian
Aliansi Zero Waste Indonesia
  • Beranda
  • Artikel
    • Reportase
    • Siaran Pers
    • Feature
  • Publikasi
    • Laporan
    • Buletin
  • Pendekatan Zero Waste
    • Isu Strategis
      • Pengurangan Produksi Plastik
      • Penurunan Pola Konsumsi Plastik
      • Sistem Guna Ulang
      • Solusi Semu
      • Sampah Organik
    • Flagship Program
      • Zero Waste Cities and Island
      • Plastics Treaty
      • Brand Audit
      • Project Boost
      • Sekolah Ekologis
      • Project Merit
  • Tentang Kami
    • Profil Aliansi
    • Anggota
    • Dewan Pengarah
    • Sekretariat Nasional
    • Jejaring
No Result
View All Result
Aliansi Zero Waste Indonesia
  • Beranda
  • Artikel
    • Reportase
    • Siaran Pers
    • Feature
  • Publikasi
    • Laporan
    • Buletin
  • Pendekatan Zero Waste
    • Isu Strategis
      • Pengurangan Produksi Plastik
      • Penurunan Pola Konsumsi Plastik
      • Sistem Guna Ulang
      • Solusi Semu
      • Sampah Organik
    • Flagship Program
      • Zero Waste Cities and Island
      • Plastics Treaty
      • Brand Audit
      • Project Boost
      • Sekolah Ekologis
      • Project Merit
  • Tentang Kami
    • Profil Aliansi
    • Anggota
    • Dewan Pengarah
    • Sekretariat Nasional
    • Jejaring
No Result
View All Result
Aliansi Zero Waste Indonesia
EnglishIndonesian
Home Artikel

Ketika “Informal” Menjadi Pintu Tertutup: Observer Harus Tetap Terlibat dalam INC Plastik dan ISP-CWP

by Aliansi Zero Waste Indonesia
August 19, 2026
in Artikel
Reading Time: 12min read
0

Negosiasi plastik global (INC-5.2) di Jenewa, Swiss, tengah berlangsung menjelang tahap akhir pembahasan perjanjian plastik. (Dok. AZWI)

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
  • Pertemuan informal memang bukan ruang pengambilan keputusan formal. Namun, ketika forum tersebut membentuk teks, menguji kompromi, dan mempersempit pilihan politik, menutup akses masyarakat sipil berarti menjauhkan kelompok terdampak dari tahap ketika keputusan sesungguhnya mulai dibentuk.

Pada akhir September hingga awal Oktober 2026, Bangkok akan menjadi tuan rumah dua pertemuan lingkungan global yang berlangsung berurutan. Pertama, pertemuan informal tatap muka kedua para Head of Delegation (HoD) dalam proses Intergovernmental Negotiating Committee (INC) untuk Perjanjian Plastik Global, pada 27-30 September. Kedua, pertemuan teknis informal untuk membahas rancangan tata tertib Pleno Intergovernmental Science-Policy Panel on Chemicals, Waste and Pollution (ISP-CWP), pada 1-3 Oktober.

Kedua pertemuan itu disebut “informal”. Namun, ketentuan pesertanya menimbulkan pertanyaan mendasar tentang siapa yang memperoleh akses ke ruang tempat arah kebijakan global mulai dibentuk.

Information Note INC tertanggal 30 Juli 2026 menyatakan bahwa pendaftaran hanya terbuka bagi Negara Anggota PBB, anggota badan-badan khusus PBB, dan organisasi ekonomi regional. Formatnya adalah HoD +3, atau maksimal empat orang per delegasi. Sementara itu, Information Note ISP-CWP menyebut pendaftaran hanya terbuka bagi anggota Panel, Uni Eropa, dan anggota badan-badan khusus PBB. Dalam kedua dokumen tersebut, tidak tersedia jalur pendaftaran bagi observer atau organisasi non-pemerintah yang terakreditasi, termasuk organisasi pemulung, masyarakat adat, komunitas lokal, kelompok perempuan dan anak muda, akademisi independen, maupun masyarakat yang hidup di sekitar fasilitas produksi, pengolahan, dan pembuangan sampah.

Untuk pertemuan HoD INC, pembatasan tersebut juga diterapkan secara operasional. Information Note menyatakan bahwa dokumen pertemuan hanya akan diedarkan melalui surel kepada focal point nasional INC dan peserta yang telah terdaftar; serta akses ke area konferensi dan ruang pertemuan dibatasi ketat bagi orang yang terdaftar. Dengan demikian, dalam mekanisme yang dijelaskan dokumen itu, observer yang tidak memiliki jalur pendaftaran bukan hanya kehilangan kursi dalam pembahasan, tetapi juga tidak memperoleh jalur peserta untuk memasuki ruang pertemuan dan menerima sirkulasi dokumennya.

Ini bukan sekadar persoalan daftar hadir. Ini adalah persoalan legitimasi, kualitas pengetahuan, dan akuntabilitas dalam tata kelola lingkungan global.

Ruang informal dapat menghasilkan dampak formal

Benar bahwa pertemuan informal berbeda dari sidang resmi. Tata tertib formal tidak selalu berlaku dengan cara yang sama. Namun, perbedaan label tidak menghapus dampak substantif forum tersebut.

Laman resmi ISP-CWP menjelaskan bahwa tujuan pertemuan Bangkok adalah memajukan rancangan tata tertib melalui “focused, text-based discussions” dan membantu Ketua memfasilitasi konsensus atas ketentuan yang masih belum disepakati. Dengan kata lain, para peserta tidak hanya akan bertukar pandangan umum. Mereka akan membahas teks, mengidentifikasi titik temu, dan mempersempit pilihan yang kelak dibawa ke Pleno.

Hal yang sama perlu dicermati dalam rangkaian pertemuan HoD INC. Ketika para kepala delegasi bertemu di antara sesi resmi untuk membahas arah negosiasi, menguji kemungkinan kompromi, dan menyiapkan langkah menuju sesi berikutnya, forum tersebut ikut menentukan apa yang secara politik masih mungkin dinegosiasikan. Saat sidang formal dibuka, sebagian pilihan dapat saja telah mengerucut.

Karena itu, keterbukaan seharusnya dinilai dengan uji fungsional, bukan hanya berdasarkan nama forum: apakah pertemuan itu berpotensi membentuk teks, agenda, kompromi, atau konsensus yang akan memengaruhi keputusan resmi? Jika jawabannya ya, perlindungan partisipasi dan transparansi harus mengikuti pengaruh substantif tersebut.

Jika tidak, proses formal dapat terlihat terbuka, sementara keputusan yang menentukan justru dipindahkan ke ruang informal yang tertutup. Observer kemudian hadir ketika pilihan telah menyempit dan kesempatan untuk mengubah arah sudah jauh berkurang.

Para Observer dari lembaga anggota AZWI yang hadir pada INC-5 di Busan, 2024. (Foto: Istimewa)

Janji inklusivitas sudah tertulis

PBB melalui Agenda 2030 berjanji bahwa “no one will be left behind” dan berupaya menjangkau mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu. Agenda yang sama menyebut partisipasi semua negara, seluruh pemangku kepentingan, dan semua orang, serta mengakui bahwa penyusunannya sendiri lahir dari konsultasi publik dan pelibatan masyarakat sipil secara luas.

Prinsip tersebut memang bukan pasal tata tertib untuk setiap pertemuan PBB. Namun, prinsip tersebut merupakan ukuran konsistensi tata kelola: orang-orang yang menanggung dampak terbesar tidak boleh menjadi pihak terakhir yang didengar.

Dalam proses Perjanjian Plastik Global, mandatnya bahkan lebih spesifik. Resolusi UNEA 5/14 menegaskan perlunya “partisipasi seluas dan seefektif mungkin” dalam kerja INC; menyatakan bahwa proses harus terbuka bagi pemangku kepentingan yang relevan sesuai aturan PBB; dan meminta Direktur Eksekutif UNEP memfasilitasi partisipasi serta kerja sama erat dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Resolusi tersebut juga mengakui kontribusi pekerja informal dan koperasi, serta meminta INC mempertimbangkan pengetahuan tradisional, pengetahuan masyarakat adat, dan sistem pengetahuan lokal.

Rancangan tata tertib INC memperjelas peran observer. Aturan 55 memperbolehkan observer berpartisipasi dalam kerja sesi, sedangkan Aturan 56 menyatakan bahwa organisasi non-pemerintah yang relevan dapat memberikan kontribusi pada proses negosiasi, tanpa memiliki peran sebagai negosiator. Dengan demikian, partisipasi observer tidak sama dengan hak suara atau hak memblokir konsensus. Keduanya dapat dibedakan dengan jelas.

Dasar partisipasi dalam ISP-CWP bahkan lebih eksplisit. Dokumen pendirian ISP-CWP menyatakan bahwa Pleno terbuka bagi organisasi pemerintah maupun non-pemerintah, masyarakat adat, komunitas lokal, dan kelompok dalam situasi rentan yang memenuhi kualifikasi. Salah satu fungsi Pleno adalah mendorong partisipasi organisasi masyarakat sipil secara aktif dan efisien sebagai observer. Dokumen yang sama mengakui pengetahuan pekerja, termasuk pekerja informal, dan menempatkan inklusivitas sebagai salah satu prinsip kerja Panel.

Sementara itu, rancangan tata tertib ISP-CWP mendefinisikan observer secara luas dan membuka partisipasi mereka dalam proses pertemuan tanpa hak memilih, bergabung dengan konsensus, atau menghalangi konsensus. Ironisnya, ketentuan tentang bagaimana observer akan berpartisipasi kini dibahas dalam pertemuan teknis yang tidak membuka pendaftaran bagi observer itu sendiri.

Aturan partisipasi tidak seharusnya dibentuk tanpa partisipasi orang-orang yang kelak akan diatur oleh aturan tersebut.

Observer bukan penonton

Istilah observer kerap diterjemahkan secara harfiah seolah-olah perannya hanya melihat dari belakang ruangan. Dalam praktik diplomasi lingkungan, observer adalah pembawa pengetahuan, penguji klaim, penghubung dengan realitas implementasi, dan penjaga akuntabilitas publik.

Kelompok masyarakat sipil dapat menunjukkan bagaimana rumusan internasional bekerja, atau gagal bekerja, di lapangan. Organisasi pemulung memahami konsekuensi kebijakan terhadap penghidupan, keselamatan kerja, dan transisi yang adil. Masyarakat adat dan komunitas lokal membawa sistem pengetahuan yang tidak dapat digantikan oleh data pemerintah atau kajian industri. Kelompok kesehatan publik dapat menilai dampak bahan kimia terhadap pekerja, perempuan, anak, dan komunitas di garis depan. Organisasi lingkungan dapat membandingkan janji global dengan pelaksanaan nasional dan mengidentifikasi celah pengawasan.

Aksi protes yang dilakukan para observer dari berbagai negara, karena lambatnya proses negosiasi perjanjian plastik global.

Partisipasi mereka juga penting untuk menyeimbangkan asimetri akses. Aktor ekonomi dengan sumber daya besar tetap dapat memengaruhi proses melalui delegasi, jejaring diplomatik, konsultasi nasional, maupun pertemuan bilateral. Menutup ruang bagi masyarakat sipil tidak menciptakan forum yang netral. Sebaliknya, hal itu cenderung menguntungkan pihak yang sejak awal memiliki akses, sumber daya, dan kedekatan dengan pengambil keputusan.

Selain itu, masyarakat adat, komunitas terdampak, dan pekerja tidak boleh semata-mata diperlakukan sebagai satu kategori “pemangku kepentingan” yang dapat dipertukarkan dengan pelaku industri. Sebagian dari mereka adalah pemegang hak (rights holders) dan pemilik pengetahuan yang secara langsung menanggung risiko pencemaran. Modalitas partisipasi harus mengakui perbedaan posisi tersebut.

Partisipasi bermakna bukan konsultasi setelah pilihan mengerucut

INC telah menyelenggarakan sejumlah webinar terpisah untuk observer. Langkah tersebut berguna untuk berbagi informasi dan menerima pandangan. Pertemuan Pleno pertama ISP-CWP pada Februari 2026 juga didahului oleh pertemuan regional dan pemangku kepentingan. Namun, konsultasi terpisah tidak dapat sepenuhnya menggantikan akses ke ruang ketika pertanyaan dijawab, kompromi diuji, dan teks diubah.

Reduksi akses observer dalam proses ISP-CWP terlihat lebih nyata dari formulir pendaftaran dialog informal Ketua ISP-CWP dengan observer P1.1. Dialog daring tersebut dijadwalkan pada 31 Agustus 2026 selama 90 menit, dari pukul 16.00 sampai 17.30 EAT, untuk memberikan perkembangan terbaru, menjawab pertanyaan, dan mendengar pandangan observer mengenai rancangan tata tertib sebelum pertemuan teknis Bangkok. 

Jika dibaca bersama Information Note Bangkok yang tidak menyediakan jalur pendaftaran bagi observer, susunan ini menunjukkan reduksi partisipasi pada dua dimensi. Pertama, akses observer ke pertemuan tatap muka selama tiga hari tidak tersedia, sementara ruang yang disediakan bagi mereka berupa dialog daring terpisah yang jauh lebih singkat. Kedua, observer tidak berada di dalam ruangan ketika para ahli melakukan pembahasan berbasis teks dan Ketua memfasilitasi konsensus. Dialog daring tersebut tetap dapat menjadi saluran masukan, tetapi tidak setara dengan partisipasi bermakna dalam proses ketika teks dan kompromi benar-benar dibentuk.

Partisipasi baru dapat disebut bermakna apabila berlangsung cukup awal, berbasis informasi yang sama, memungkinkan interaksi dua arah, dan memiliki jalur yang dapat ditelusuri menuju hasil pembahasan. Mengundang observer untuk menyampaikan pernyataan setelah posisi mengeras, atau memberi pengarahan setelah pertemuan tertutup selesai, berisiko menjadikan partisipasi sekadar prosedural.

Kebutuhan akan percakapan terbuka tidak berarti setiap peserta harus memperoleh hak bernegosiasi. Observer dapat hadir tanpa hak suara; waktu bicara dapat diatur; jumlah kursi dapat dibatasi secara adil; dan bagian tertentu dapat ditutup bila terdapat alasan yang jelas. Yang perlu ditolak adalah anggapan bahwa efisiensi hanya dapat dicapai dengan mengeluarkan masyarakat sipil dari seluruh proses.

Indonesia perlu ikut menjaga ruang partisipasi

Sebagai negara yang menghadapi dampak besar pencemaran plastik, persoalan sampah, paparan bahan kimia, serta tantangan perlindungan pekerja informal, Indonesia berkepentingan pada proses global yang tidak hanya efektif, tetapi juga kredibel.

Delegasi Indonesia dapat mendorong Ketua dan Sekretariat untuk membuka modalitas observer dalam pertemuan informal berikutnya. Di tingkat nasional, pemerintah juga perlu menyelenggarakan konsultasi sebelum dan sesudah pertemuan, membagikan dokumen secara tepat waktu, serta menjelaskan bagaimana masukan organisasi pemulung, komunitas terdampak, masyarakat adat, akademisi, organisasi kesehatan, kelompok perempuan dan anak muda tercermin dalam posisi Indonesia.

Apabila akses observer belum dibuka, pelibatan perwakilan kelompok terdampak dalam delegasi nasional dapat menjadi langkah sementara. Namun, mekanisme tersebut tidak boleh menggantikan hak masyarakat sipil untuk hadir dengan suara yang independen. Ruang sipil yang otonom tetap dibutuhkan untuk mengawasi pemerintah maupun kepentingan korporasi.

Untuk ISP-CWP, Indonesia juga perlu mendukung rumusan tata tertib yang menjadikan kehadiran observer sebagai keadaan normal, bukan semata-mata kemurahan hati Ketua. Diskresi Ketua seharusnya terutama mengatur giliran dan durasi bicara, bukan menjadi pintu tunggal yang menentukan apakah masyarakat sipil boleh menyaksikan pembahasan yang memengaruhi mereka.

Indonesia memiliki landasan yang kuat untuk ikut menjaga partisipasi observer. Dalam submission khusus mengenai Indigenous Peoples and Local Communities (IPLC) pada INC-5.2, Indonesia secara eksplisit menghubungkan penggunaan terminologi IPLC dengan prinsip “no one will be left behind” dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Indonesia berpandangan bahwa pengakuan terhadap Indigenous Peoples perlu disertai pengakuan terhadap local communities yang memiliki hubungan turun-temurun dengan lingkungan serta menjalankan praktik keberlanjutan dan environmental stewardship.

Karena itu, Indonesia mengusulkan penggunaan terminologi dan pengetahuan IPLC secara konsisten dalam Mukadimah serta sejumlah ketentuan instrumen, termasuk Article 1 bis tentang prinsip dan pendekatan, Article 3 tentang produk plastik, Article 5 tentang desain produk, Article 9 tentang pencemaran plastik yang sudah ada, Article 10 tentang transisi yang adil, Article 12 tentang pengembangan kapasitas dan transfer teknologi, Article 17 tentang pertukaran informasi, serta Article 18 tentang informasi publik, pendidikan, dan penelitian.

Konsistensi tersebut terlihat lebih jelas dalam submission Indonesia pada masing-masing artikel. Pada Article 5, Indonesia menyatakan bahwa terminologi IPLC mengakui identitas, hak, dan kontribusi mereka, sementara pengetahuan tradisional dan praktik stewardship mereka penting untuk menghasilkan kebijakan lingkungan yang efektif dan berkeadilan. Pada Article 9, Indonesia mengusulkan agar instrumen tidak hanya mempertimbangkan pengetahuan tradisional IPLC, tetapi juga mendorong keterlibatan IPLC dan masyarakat sipil serta pertukaran teknologi, pengalaman, dan pembelajaran.

Posisi substantif tersebut membawa konsekuensi prosedural. Apabila Indonesia mengakui bahwa pengetahuan dan pengalaman IPLC harus menjadi bagian dari dasar pengambilan keputusan, serta bahwa IPLC dan masyarakat sipil harus dilibatkan dalam pelaksanaan instrumen, maka keterlibatan itu semestinya dimulai sejak proses pembentukan instrumen. Tidak konsisten apabila hak, pengetahuan, dan kontribusi kelompok terdampak diakui di dalam teks, tetapi perwakilan mereka sebagai observer tidak memperoleh akses yang memadai ketika pilihan kebijakan, rumusan teks, dan kompromi politik sedang dibentuk dalam forum informal.

Karena itu, Indonesia perlu membawa konsistensi posisi IPLC tersebut ke dalam tata cara kerja INC Plastic Treaty maupun ISP-CWP. Delegasi Indonesia seharusnya mendorong tersedianya ruang bagi observer, khususnya perwakilan IPLC, masyarakat sipil, pemulung, pekerja sektor informal, nelayan skala kecil, perempuan, anak, dan komunitas lain yang terdampak langsung. Jika keterbatasan kapasitas ruangan mengharuskan pengaturan jumlah peserta, proses pemilihan dan pembatasannya harus transparan, proporsional, dan dilengkapi akses daring serta mekanisme penyampaian masukan yang efektif. Tanpa konsistensi antara pengakuan di dalam teks dan keterlibatan dalam proses, terminologi IPLC serta prinsip “no one will be left behind” berisiko berhenti sebagai simbol, bukan praktik tata kelola yang inklusif.

“No one left behind” harus menjadi praktik, bukan slogan

Kecepatan dan efisiensi memang penting. Krisis plastik, bahan kimia, sampah, dan pencemaran tidak menunggu diplomasi bergerak perlahan. Namun, keputusan yang cepat tetapi kehilangan pengetahuan lapangan, mengabaikan rights holders, dan tidak memperoleh kepercayaan publik akan lebih sulit diterapkan dan lebih mudah dipersoalkan.

Pertemuan informal dapat menjadi ruang penting untuk membangun kepercayaan. Justru karena itu, ruang tersebut tidak boleh berubah menjadi pintu belakang bagi pengambilan keputusan yang luput dari pengawasan.

PBB tidak dapat menyerukan “no one left behind” sambil membiarkan kelompok yang paling terdampak berada di luar ruangan ketika arah kebijakan sedang dibentuk. Inklusivitas bukan hiasan bagi multilateralisme. Inklusivitas adalah syarat agar pengetahuan yang digunakan lengkap, keputusan yang dihasilkan sahih, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Observer tidak meminta hak untuk mengambil alih negosiasi. Mereka meminta agar proses yang menentukan masa depan kesehatan, lingkungan, dan penghidupan mereka tidak berlangsung tanpa mereka.

Co-coordinator AZWI Rahyang Nusantara dan Senior Advisor Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati dalam agenda INC. (Foto: Istimewa)

– selesai –

Artikel ini ditulis oleh: Rahyang Nusantara, Co-coordinator AZWI dan Observer INC Perjanjian Plastik dan ISP-CWP

Catatan sumber untuk editor

  • United Nations, Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development, khususnya paragraf 4, 6, dan bagian Partnership.
  • UNEA, Resolution 5/14: End plastic pollution – towards an international legally binding instrument, khususnya paragraf 3(l)-(m), 4(d)-(e), 6, 9, dan 11.
  • UNEP, Draft Rules of Procedure for the INC, khususnya Aturan 55 dan 56.
  • UNEP, INC Observers dan INC Notifications.
  • UNEP, Informal Technical Meeting on the Draft Rules of Procedure of the ISP-CWP dan Information Note for Participants, 17 Juli 2026.
  • ISP-CWP, Registration Form: Chair’s informal dialogue with observers of P1.1, untuk dialog daring 31 Agustus 2026.
  • UNEP, Foundational Document of the ISP-CWP, khususnya paragraf 2(f)-(g), 5-8, dan 21(d).
  • UNEP, Draft Rules of Procedure of the ISP-CWP Plenary, khususnya rancangan Aturan 2, 6-8, dan 31.
  • UNEP, Draft report of the first part of the first ISP-CWP Plenary, termasuk catatan mengenai partisipasi inklusif dan pernyataan observer.

Tags: guna ulangINCobserverPlastic pollutionplastic treatypolusi plastikzero waste
Previous Post

Film The Plastic Detox Buka Ruang Diskusi Solusi Pengurangan Plastik dari Sumber di Makassar

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaya Hidup Zero Waste Sebagai Solusi Hidup Minim Sampah

Anak Muda dan Zero Waste; Dari Perubahan Gaya Hidup Hingga Kebijakan

April 2, 2021
Budidaya Maggot BSF, Solusi Kurangi Sampah Makanan yang Bernilai Ekonomis

Budidaya Maggot BSF, Solusi Kurangi Sampah Makanan yang Bernilai Ekonomis

February 1, 2023
Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, Solusi Jitu Pengurangan Sampah Produsen?

Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, Solusi Jitu Pengurangan Sampah Produsen?

February 19, 2021
5 Rekomendasi Bulk Store Keren di Jakarta untuk Kamu!

5 Rekomendasi Bulk Store Keren di Jakarta untuk Kamu!

February 9, 2021
Gaya Hidup Zero Waste Sebagai Solusi Hidup Minim Sampah

Indonesia and Other Countries’ Efforts in Ending Plastic Pollution

7373
Pawai Bebas Plastik 2023: Dorong Pemerintah serta Produsen untuk Menghentikan Pencemaran Plastik

Pawai Bebas Plastik 2023: Dorong Pemerintah serta Produsen untuk Menghentikan Pencemaran Plastik

1371
plastic treaty

Mengungkap Solusi Palsu dalam Negosiasi Perjanjian Internasional tentang Plastik

928
Perdana, Kabupaten Gresik Akhirnya Punya Kampung Bebas Sampah Zero Waste Cities

Perdana, Kabupaten Gresik Akhirnya Punya Kampung Bebas Sampah Zero Waste Cities

98

Ketika “Informal” Menjadi Pintu Tertutup: Observer Harus Tetap Terlibat dalam INC Plastik dan ISP-CWP

August 19, 2026
Film The Plastic Detox Buka Ruang Diskusi Solusi Pengurangan Plastik dari Sumber di Makassar

Film The Plastic Detox Buka Ruang Diskusi Solusi Pengurangan Plastik dari Sumber di Makassar

August 1, 2026
Percepat Transformasi Pengelolaan Sampah Organik dari Sumber, Ratusan Pemda Ikut Webinar Nasional

Percepat Transformasi Pengelolaan Sampah Organik dari Sumber, Ratusan Pemda Ikut Webinar Nasional

July 13, 2026
PSEL Bali Berpotensi Geser Prioritas Pengelolaan Sampah dari Hulu, AZWI Desak Pemerintah Kembali pada Amanat UU Pengelolaan Sampah

PSEL Bali Berpotensi Geser Prioritas Pengelolaan Sampah dari Hulu, AZWI Desak Pemerintah Kembali pada Amanat UU Pengelolaan Sampah

July 10, 2026

Recent News

Ketika “Informal” Menjadi Pintu Tertutup: Observer Harus Tetap Terlibat dalam INC Plastik dan ISP-CWP

August 19, 2026
Film The Plastic Detox Buka Ruang Diskusi Solusi Pengurangan Plastik dari Sumber di Makassar

Film The Plastic Detox Buka Ruang Diskusi Solusi Pengurangan Plastik dari Sumber di Makassar

August 1, 2026
Percepat Transformasi Pengelolaan Sampah Organik dari Sumber, Ratusan Pemda Ikut Webinar Nasional

Percepat Transformasi Pengelolaan Sampah Organik dari Sumber, Ratusan Pemda Ikut Webinar Nasional

July 13, 2026
PSEL Bali Berpotensi Geser Prioritas Pengelolaan Sampah dari Hulu, AZWI Desak Pemerintah Kembali pada Amanat UU Pengelolaan Sampah

PSEL Bali Berpotensi Geser Prioritas Pengelolaan Sampah dari Hulu, AZWI Desak Pemerintah Kembali pada Amanat UU Pengelolaan Sampah

July 10, 2026
Aliansi Zero Waste Indonesia

Aliansi Zero Waste Indonesia | Go For Zero Waste

Follow Us

  • Facebook
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn

© 2020 Aliansi Zero Waste Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel
    • Reportase
    • Siaran Pers
    • Feature
  • Publikasi
    • Laporan
    • Buletin
  • Pendekatan Zero Waste
    • Isu Strategis
      • Pengurangan Produksi Plastik
      • Penurunan Pola Konsumsi Plastik
      • Sistem Guna Ulang
      • Solusi Semu
      • Sampah Organik
    • Flagship Program
      • Zero Waste Cities and Island
      • Plastics Treaty
      • Brand Audit
      • Project Boost
      • Sekolah Ekologis
      • Project Merit
  • Tentang Kami
    • Profil Aliansi
    • Anggota
    • Dewan Pengarah
    • Sekretariat Nasional
    • Jejaring

© 2020 Aliansi Zero Waste Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In