Saturday, April 18, 2026
  • Login
EnglishIndonesian
Aliansi Zero Waste Indonesia
  • Beranda
  • Artikel
    • Reportase
    • Siaran Pers
    • Feature
  • Publikasi
    • Laporan
    • Buletin
  • Pendekatan Zero Waste
    • Isu Strategis
      • Pengurangan Produksi Plastik
      • Penurunan Pola Konsumsi Plastik
      • Sistem Guna Ulang
      • Solusi Semu
      • Sampah Organik
    • Flagship Program
      • Zero Waste Cities and Island
      • Plastics Treaty
      • Brand Audit
      • Project Boost
      • Sekolah Ekologis
      • Project Merit
  • Tentang Kami
    • Profil Aliansi
    • Anggota
    • Dewan Pengarah
    • Sekretariat Nasional
    • Jejaring
No Result
View All Result
Aliansi Zero Waste Indonesia
  • Beranda
  • Artikel
    • Reportase
    • Siaran Pers
    • Feature
  • Publikasi
    • Laporan
    • Buletin
  • Pendekatan Zero Waste
    • Isu Strategis
      • Pengurangan Produksi Plastik
      • Penurunan Pola Konsumsi Plastik
      • Sistem Guna Ulang
      • Solusi Semu
      • Sampah Organik
    • Flagship Program
      • Zero Waste Cities and Island
      • Plastics Treaty
      • Brand Audit
      • Project Boost
      • Sekolah Ekologis
      • Project Merit
  • Tentang Kami
    • Profil Aliansi
    • Anggota
    • Dewan Pengarah
    • Sekretariat Nasional
    • Jejaring
No Result
View All Result
Aliansi Zero Waste Indonesia
EnglishIndonesian
Home Artikel

Mahkamah Agung: Pemerintah Daerah Dapat Melarang Plastik Sekali Pakai

by Aliansi Zero Waste Indonesia
October 11, 2020
in Artikel
Reading Time: 3min read
6
Supreme Court: Local Governments Can Ban Single-Use Plastics
0
SHARES
627
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta, 17 Juli 2019. Pada Kamis, 23 Mei 2019, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 29 P/HUM/2019 memutuskan menolak permohonan keberatan hak uji materi dari Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), CV Cahya Jaya, dan PT Hartono Sinar Cemerlang Plasindo. MA memutuskan bahwa Peraturan Gubernur Bali No. 97 tahun 2018 tentang Pelarangan Plastik Sekali Pakai sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Upaya menghindari plastik sekali pakai adalah langkah konkret pengurangan sampah plastik sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dilakukan dengan cara melarang, dan/atau membatasi produksinya, distribusinya, penjualannya, dan/atau pemakaiannya,” ungkap Tiza Mafira, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik.
Hal ini sesuai dengan asas desentralisasi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana pemerintah daerah memiliki wewenang membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri.
“Penetapan Kebijakan Pelarangan Plastik Sekali Pakai di Provinsi Bali memiliki dasar hukum yang kuat, yakni delegasi dari PP No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 yang intinya meminta Gubernur Bali untuk mengatur soal pembatasan timbulan sampah melalui Peraturan Gubernur. Ini merupakan peluang bagi gubernur lainnya yang memiliki komitmen kuat seperti Bali untuk mengeluarkan peraturan yang sama. Syukur-syukur kalau pemerintah pusat juga menjajaki hal serupa,” jelas Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
“Putusan ini memberikan dukungan hukum yang sangat berarti bagi upaya pengurangan sampah plastik di Indonesia,” ujar Andri Gunawan Wibisana, Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Berdasarkan berbagai macam pertimbangan, terbukti bahwa pelarangan kantong plastik, sedotan plastik, dan styrofoam tidak bertentangan dengan UU Pengelolaan Sampah, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU HAM, maupun UU Administrasi Pemerintahan.
“Kami mengapresiasi hakim karena menerapkan hukum hak asasi manusia secara tepat, termasuk mencantumkan pendapat kami dalam amar putusan. Semoga menjadi preseden positif bagi perwujudan lingkungan hidup yang sehat,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Dalam siaran pers yang didistribusikan oleh Pemerintah Provinsi Bali disebutkan bahwa dengan Putusan Mahkamah Agung ini maka semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan keseluruhan isi dari Peraturan Gubernur Provinsi Bali No. 97 Tahun 2018 untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Pemerintah Provinsi Bali dan Krama Bali juga memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah menunjukkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan alam. Dalam siaran persnya tersebut, Pemerintah Provinsi Bali juga menyebut bahwa pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia tidak perlu ragu dan takut untuk membuat regulasi kebijakan untuk mewujudkan alam Indonesia yang bersih, hijau, dan indah.

Putusan ini tentunya menjadi preseden yang baik bagi pemerintah daerah lainnya yang bergelut dengan masalah polusi plastik dan berencana untuk menerbitkan pelarangan plastik sekali pakai.
Download press release here.
Previous Post

8 KOTA DI INDONESIA SIAP ADAPTASI PROGRAM ZERO WASTE CITIES UNTUK KELOLA SAMPAH DARI KAWASAN

Next Post

Supreme Court: Local Governments Can Ban Single-Use Plastics

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaya Hidup Zero Waste Sebagai Solusi Hidup Minim Sampah

Anak Muda dan Zero Waste; Dari Perubahan Gaya Hidup Hingga Kebijakan

April 2, 2021
Budidaya Maggot BSF, Solusi Kurangi Sampah Makanan yang Bernilai Ekonomis

Budidaya Maggot BSF, Solusi Kurangi Sampah Makanan yang Bernilai Ekonomis

February 1, 2023
Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, Solusi Jitu Pengurangan Sampah Produsen?

Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, Solusi Jitu Pengurangan Sampah Produsen?

February 19, 2021
5 Rekomendasi Bulk Store Keren di Jakarta untuk Kamu!

5 Rekomendasi Bulk Store Keren di Jakarta untuk Kamu!

February 9, 2021
Gaya Hidup Zero Waste Sebagai Solusi Hidup Minim Sampah

Indonesia and Other Countries’ Efforts in Ending Plastic Pollution

7373
Pawai Bebas Plastik 2023: Dorong Pemerintah serta Produsen untuk Menghentikan Pencemaran Plastik

Pawai Bebas Plastik 2023: Dorong Pemerintah serta Produsen untuk Menghentikan Pencemaran Plastik

1371
plastic treaty

Mengungkap Solusi Palsu dalam Negosiasi Perjanjian Internasional tentang Plastik

928
Perdana, Kabupaten Gresik Akhirnya Punya Kampung Bebas Sampah Zero Waste Cities

Perdana, Kabupaten Gresik Akhirnya Punya Kampung Bebas Sampah Zero Waste Cities

98
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir

Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir

April 14, 2026
Brand Audit Ungkap Dominasi Sampah Sachet Di Kota Kediri, Refill System Jadi Solusi Strategis

Brand Audit Ungkap Dominasi Sampah Sachet Di Kota Kediri, Refill System Jadi Solusi Strategis

April 9, 2026
Lonjakan Harga dan Krisis Pasokan Plastik Tunjukkan Saatnya Indonesia Beralih ke Sistem Guna Ulang

Lonjakan Harga dan Krisis Pasokan Plastik Tunjukkan Saatnya Indonesia Beralih ke Sistem Guna Ulang

April 6, 2026
Mikroplastik Ditemukan pada Otak Tikus, Bagaimana dengan Manusia?

Pembakaran Sampah Sumber Utama Mikroplastik di Udara Indonesia

March 29, 2026

Recent News

Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir

Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir

April 14, 2026
Brand Audit Ungkap Dominasi Sampah Sachet Di Kota Kediri, Refill System Jadi Solusi Strategis

Brand Audit Ungkap Dominasi Sampah Sachet Di Kota Kediri, Refill System Jadi Solusi Strategis

April 9, 2026
Lonjakan Harga dan Krisis Pasokan Plastik Tunjukkan Saatnya Indonesia Beralih ke Sistem Guna Ulang

Lonjakan Harga dan Krisis Pasokan Plastik Tunjukkan Saatnya Indonesia Beralih ke Sistem Guna Ulang

April 6, 2026
Mikroplastik Ditemukan pada Otak Tikus, Bagaimana dengan Manusia?

Pembakaran Sampah Sumber Utama Mikroplastik di Udara Indonesia

March 29, 2026
Aliansi Zero Waste Indonesia

Aliansi Zero Waste Indonesia | Go For Zero Waste

Follow Us

  • Facebook
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn

© 2020 Aliansi Zero Waste Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel
    • Reportase
    • Siaran Pers
    • Feature
  • Publikasi
    • Laporan
    • Buletin
  • Pendekatan Zero Waste
    • Isu Strategis
      • Pengurangan Produksi Plastik
      • Penurunan Pola Konsumsi Plastik
      • Sistem Guna Ulang
      • Solusi Semu
      • Sampah Organik
    • Flagship Program
      • Zero Waste Cities and Island
      • Plastics Treaty
      • Brand Audit
      • Project Boost
      • Sekolah Ekologis
      • Project Merit
  • Tentang Kami
    • Profil Aliansi
    • Anggota
    • Dewan Pengarah
    • Sekretariat Nasional
    • Jejaring

© 2020 Aliansi Zero Waste Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In