Surabaya, 4 September 2020– Banyaknya timbulan sampah yang berada di bantaran sungai semakin tidak bisa dikendalikan, dalam kurun waktu setahun terakhir kami menemukan ratusan timbulan sampah yang berada di bantaran sungai kali surabaya. Tidak ada penanganan yang serius dari perusahaan membuat sungai Nampak kumuh, kotor dan menghilangkan keindahan sungai. Keberadaan Sungai Surabaya sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Tidak hanya untuk perekonomian, sungai ini juga sumber air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sejumlah daerah.
Peningkatan aktivitas pembuangan limbah rumah tangga menjadi faktor utama pencemaran Sungai Surabaya. Upaya pengendalian harus dilakukan, dan ini tidak hanya tanggung jawab masyarakat luas, tapi juga Produsen yang memproduksi kemasan dan pemerintah untuk bekerja sama menjaga lingkungan dan mengawasinya.
Acuhnya Produsen menjadi dasar utama Para Perempuan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya Terhadap :1. PT. WINGS SURYA sebagai Tergugat I2. PT. INDOFOOD SUKSES MAKMUR sebagai Tergugat II3. PT. GARUDA FOOD PUTRA PUTRI JAYA sebagai Tergugat III4. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM & PERUMAHAN RAKYAT Sebagai Turut Tergugat I5. GUBERNUR JAWA TIMUR Sebagai Turut Tergugat II
Bahwa dalam hal ini Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah Perusahaan yang paling bertanggung jawab atas adanya timbulan sampah di bantaran sungai kali surabaya dan Bahwa turut Tergugat I adalah Kementerian yang bertanggung jawab dan berwenang atas sungai strategis nasional brantas (termasuk sungai kali surabaya) yang didalamnya termasuk bantaran kali Surabaya dengan adanya timbulan sampah di bantaran kali Surabaya Turut Tergugat I berdasarkan hukum patut untuk dimasukkan ke dalam perkara ini dan Turut Tergugat II berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Timur No 4 tahun 2010 Tentang Sampah Regional, bertanggung Jawab atas kebijakan pengelolaan sampah di Provinsi Jawa Timur, Maka dari itu Turut Tergugat II berdasarkan hukum patut untuk dimasukkan ke dalam perkara ini.
Bahwa dengan pembiaran yang dilakukan oleh mereka, maka hal tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Maka, dengan ini kami menuntut kepada Para Tergugat Untuk:1. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (PARA TERGUGAT) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (PARA TERGUGAT) untuk membayar ganti kerugian kepada para penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat milliard) dengan rincian sebagai berikut :
- 1.1 Kerugian Penggugat I dan Kelompok Perwakilannya adalah Rp800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah)
- 1.2 Kerugian Penggugat II dan Kelompok Perwakilannya adalah Rp800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah)
- 1.3 Kerugian Penggugat III dan Kelompok Perwakilannya adalah Rp800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah)
- 1.4 Kerugian Penggugat IV dan Kelompok Perwakilannya adalah Rp800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah)
- 1.5 Kerugian Penggugat V dan Kelompok Perwakilannya adalah Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah)
Bahwa kerugian tersebut harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggung renteng dan dipergunakan untuk pemulihan bantaran Kali Surabaya, Dalam bentuk pembelian tempat sampah, pemasangan papan informasi dan jasa pengangkutan sampah di wilayah bantaran kali Surabaya, dengan pengawasan oleh PARA PENGGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT.Dengan rincian anggaran sebagai berikut:
- Tempat sampah ukuran (660 L) sebanyak 700 buah senilai Rp3.500.000.00,-
- Papan Informasi ukuran (1X2M) sebanyak 350 buah senilai Rp192.500.000,-
- Jasa Pengangkutan senilai Rp307.500.000,-
Total kebutuhan sebesar Rp4.000.000.000,-3. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.4. Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Perempuan Pejuang Kali Surabaya MenggugatNarahubungAzis, S.H (Kuasa Hukum)/081234414715Prigi Arisandi (Ecoton)/085156750983