Jakarta, 31 Agustus 2020 – Kantong berbahan dasar tanaman pangan sebagai penggantikantong plastik sekali pakai merupakan solusi palsu. Kantong ini digadang-gadang bisa masukdalam kategori Kantong Belanja Ramah Lingkungan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKIJakarta No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang baru berjalanselama dua bulan. [1] Padahal bioplastik bukanlah jawaban untuk mengurai krisis sampahplastik.
“Pergub DKI No.142/2019 menjadi salah satu pendorong bagi perubahan gaya hidupmasyarakat ke arah minim sampah. Oleh sebab itu, penerapan aturan ini harus dikawal betul,jangan sampai ada lobi-lobi dari pihak industri untuk mengubahnya,” ujar Tubagus SolehAhmadi, Direktur Eksekutif Daerah Walhi DKI Jakarta. Bila pihak industri diberikan peluang,maka krisis sampah plastik tidak akan pernah terurai. Diperkirakan pada tahun 2050, akan ada12 miliar ton sampah plastik di lingkungan. [2] Indonesia pun telah mencanangkan bebassampah plastik pada 2040. [3]
Muharram Atha Rasyadi, Jurukampanye Urban Greenpeace Indonesia menyebutkan, kantong berbahan dasar tanaman pangan berpeluang mengancam ketahanan pangan dan mendorong pembukaan lahan, serta meningkatkan emisi gas rumah kaca dari sektor pertanian. Pasalnya tren produksi kantong bioplastik terus naik. Berdasarkan data European Bioplastics, kapasitas produksi global bioplastik sudah mencapai 2 juta ton pada 2017, dan angkanya terus meningkat.
Kantong ini pun bukan berarti bisa terurai dengan mudah. Menurut UNEP, meskipun disebutbiodegradable , proses terurainya bioplastik membutuhkan tingkat kelembaban dan panastertentu sehingga memungkinkan bagi mikroorganisme untuk mengurainya. [4] “Trik kotorprodusen harus dicegah agar kebijakan yang bertujuan untuk menyelesaikan krisis sampahplastik bisa terus dilakukan secara konsisten. Bahkan seharusnya kebijakan pelarangankantong plastik sekali pakai berlaku secara nasional,” ujar Atha.
Sejumlah regulasi yang sudah bergulir menjadi langkah strategis untuk menekan volumesampah plastik. Apalagi daya tampung banyak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sudahmelebihi kapasitasnya. Peraturan lainnya yang juga harus dikawal adalah Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampaholeh Produsen. Lewat peraturan ini, produsen dituntut bertanggung jawab terhadap sampahkemasannya. “Tanggung jawab produsen ini seringkali luput untuk dituntut. Padahal produsenadalah kunci penting dalam menyelesaikan timbulan sampah plastik yang jumlahnya terusmeningkat,” tegas Fajri Fadhillah, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan KerusakanLingkungan ICEL .
“Jakarta mendapatkan apresiasi tinggi dari berbagai kalangan nasional dan global karena telahmenerapkan kebijakan pelarangan kantong plastik. Masyarakat Jakarta sudah antusiasmenyambut regulasi ini dan faktanya mereka sudah mulai terbiasa membawa tas belanjasendiri, jadi jangan sampai sesuatu yang mulai berhasil malah dikendorkan dengan memperbolehkan alternatif yang sekali pakai juga,” kata Nindhita Proboretno, Co-Coordinator Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) [5]. Jakarta merupakan ibukota negara kedua di Asia Tenggara yang telah menerapkan pelarangan kantong plastik. Di Indonesia, Jakarta juga bergabung bersama kota/kabupaten/provinsi seperti Banjarmasin, Balikpapan, Bogor dan Bali yang telah terbukti sukses menjalankan kebijakan pengurangan kantong plastik.
Catatan:[1] Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019, mulai berlaku pada 1 Juli 2020.[2] https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/3853/laporan-greenpeace-terbaru-perusahaan-multinasional-menjalankan-solusi-palsu/[3] Target tercantum dalam Insight Report: Radically Reducing Plastic Pollution in Indonesia: AMultistakeholder Action Plan – National Plastic Action Partnership.[4] UNEP (2015) Biodegradable Plastics and Marine Litter. Misconceptions, concerns andimpacts on marine environments. United Nations Environment Programme (UNEP), Nairobi.[5] Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) beranggotakan 9 organisasi yang terdiri dari YPBB,GIDKP, Nexus3 Foundation, PPLH Bali, ECOTON, ICEL, Nol Sampah, Greenpeace Indonesiadan Walhi .
Kontak media:Tubagus Soleh Ahmadi, Direktur Eksekutif Daerah Walhi DKI Jakarta,tubagus.walhijakarta@gmail.com, telp 0856-9327-7933Fajri Fadhillah, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan ICEL,fajri@icel.or.id, telp 0812-8317-4014Nindhita Proboretno, Co-Coordinator AZWI, nindhita@aliansizerowaste.id, telp 0818-0832-2339Muharram Atha Rasyadi, Jurukampanye Urban Greenpeace Indonesia,muharram.atha.rasyadi@greenpeace.org, telp 0811-1714-083Ester Meryana, Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, emeryana@greenpeace.org, telp0811-1924-090