Yth. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Yth. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Yth. Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa
Yth. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Dr Siti Nurbaya Bakar
Yth. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmitra
Yth. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Yth. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin
Bapak Presiden Joko Widodo yang terhormat,
Bersama ini kami sampaikan informasi sebagai laporan pengamatan dari lapangan kepada Bapak. Mungkin Bapak sudah pernah mendengar berita ini tetapi para pembantu Bapak hanya menyampaikan berita bagusnya saja.
Pencemaran lingkungan akibat plastik di Indonesia sudah mendapatkan perhatian dunia, baik di media massa maupun di kalangan para peneliti dan ilmuwan. Salah satu sumber pencemaran plastik di Indonesia adalah dari residu sampah plastik dalam sampah kertas yang diimpor perusahaan-perusahaan besar produsen kertas di Indonesia.
Saat ini menurut ADUPI, para pendaur ulang plastik mengimpor sampah plastik sekitar 800.000 ton per tahun. Adapun para produsen kertas, menurut Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), setiap tahun mengimpor paper scrap sekitar 3,5 juta ton.
Kami mencatat, bahwa Menteri Perdagangan telah mengeluarkan peraturan baru terkait impor limbah non-B3 untuk keperluan industri. Selain itu, ada SKB tiga Menteri dan Kepolisian RI tahun 2020 yang menetapkan batas kontaminan dalam impor limbahnon-B3 untuk bahan baku industri sebesar 2%. Pada tahun 2020, 22 negara mengekspor sekitar 200,000 ton sampah plastik dari senilai USD 65,5 juta (data UN Comtrade, 2021). Sedangkan untuk sampah kertas, pada tahun yang sama ada 21 negara yang mengekspor limbah kertas ke Indonesia sebesar 2,66 juta ton, senilai USD 341,25 juta atau sekitar 4,778 triliun Rupiah (UN Comtrade 2021).
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa limbah kertas yang diimpor oleh produsen kertas sebagian besar masih mengandung kontaminan lebih besar dari 2%. Sepanjang Maret dan April 2021 Ecoton dan Nexus3 menemukan sejenis TPA ilegal tempat penimbunan limbah plastik sisa sortir di beberapa lokasi di sekitar industri daur ulang kertas dan plastik.
Pertama, PT. Indah Kiat Tbk yang berlokasi di Kabupaten Serang, produsen terbesar kertas di Indonesia. Tumpukan sampah plastik ini ternyata telah berlangsung selama 11 tahun dan dioperasikan sebagai TPA open dumping sampah scrap plastik impor di area seluas lebih dari 18 hektar dengan ketinggian tumpukan sampah hingga 20 meter. Warga sekitar TPA diberi akses untuk memulung sampah plastik yang bernilai ekonomis. Sisanya menumpuk di TPA ilegal ini. Tumpukan sampah plastik open dumping ini selain mencemari tanah, air tanah, perairan Sungai Ciujung Baru, juga mencemari udara dengan racun kimia plastik dan mikroplastik yang meningkatkan risiko kesehatan bagi anak-anak warga yang tinggal di sekitarnya. Praktek pembuangan sampah sisa scrap plastik secara open dumping harus dihentikan karena melanggar UU 18 tahun 2008. TPA dengan sistem open dumping ini menjadi tempat pembuangan akhir sampah bagi negara maju yang mengekspor sampahnya ke Indonesia. Di sisi lain Indonesia tidak mampu menyediakan lahan yang memadai untuk sarana landfill tempat pemrosesan akhir sampah di dalam negeri.
Kedua, PT. Ekamas Fortuna, di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Sampah sisa proses berupa serpihan kertas dan plastik di dumping di rumah-rumah warga untuk dipilah dan sisanya dimanfaatkan sebagai bahan bakar pembuatan batu gamping/batu
kapur.
Ketiga, PT Pindo Deli 3 Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, yang menimbun sebagian sisa kertas dan plastik di dalam kawasan industri, dan sebagian lagi di luar pabrik.
Keempat, PT Fajar Mekar Wisesa, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang membuang sampah plastik kontaminan dalam limbah kertas yang diimpor ke kawasan perkampungan di Karawang dan sekitarnya. Sebagian sampah plastik ini juga digunakan sebagai bahan bakar pembuatan gamping/batu kapur yang mencemarilingkungan selama bertahun-tahun. Banyak warga menderita penyakit saluran pernapasan.
Pada awal tahun ini, Amandemen Konvensi Basel yang mengatur perdagangan plastik global mulai berlaku. Negara-negara pihak, termasuk Indonesia, telah sepakat bahwa limbah plastik yang diperdagangkan harus diperdagangkan dalam keadaan bersih.
Sedangkan untuk pengiriman beberapa jenis plastik yang diperkirakan mengandung komposisi yang berbahaya dan terkontaminasi limbah B3, negara pengekspor harus mengirimkan notifikasi terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memastikan negara pengimpor bersedia menerima konsekuensinya bila kontainer terbukti mengandung/terkontaminasi limbah B3. Untuk itu kami mendesak Bapak untuk segera mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
- Menutup pembuangan scrap plastik yang dilakukan secara open dumping dan memulihkan lingkungan di lokasi PT Indah Kiat Tbk.
- Melarang pembuangan/dumping limbah plastik secara terbuka maupun untuk dimanfaatkan sebagai bahan bakar;
- Mengadopsi peraturan amandemen Konvensi Basel ke dalam peraturan Indonesia dan mengumumkan jenis sampah plastik apa saja yang tergolong tidak berbahaya dan dianggap berbahaya;
- Menegakkan pengawasan pada industri kertas dan plastik untuk memastikan terpenuhinya standar kontaminan 2% untuk impor limbah non-B3 bahan baku industri;
- Menindak dan memberi sanksi dengan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan pembuangan ilegal sampah impor diluar lahan perusahaan yang mengotori kawasan permukiman dan menyebabkan pencemaran lingkungan tanpa perkecualian;
- Menyampaikan kepada publik, status 1078 kontainer sitaan yang masih ditahan dan belum dieksekusi milik PT New Harvestindo International dan PT Advance Recycling Technology;
- Kami minta keterangan resmi tentang status kontainer-kontainer yang telah ‘direekspor’ dan di repatriasi ke negara-negara asal;
- Warga di sekitar industri pencemar harus mendapat pelayanan kesehatan yang memadai; dan
- Melakukan penelitian serta pemantauan dampak timbunan sampah plastik dari pabrik kertas terhadap kualitas air, kualitas udara dan kandungan POPs dalam media lingkungan di sekitar kawasan penimbunan.
Demikian kami sampaikan, semoga dapat menjadi perhatian Bapak Presiden dan para Menteri terkait. Kami yang menandatangani surat ini,
Aliansi Zero Waste Indonesia;
Ecoton;
Nexus3;
PPLH Bali;
WALHI Nasional;
Nol Sampah;
Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP);
Ciliwung Institute
Dokumentasi temuan terlampir disini.