Tuesday, May 6, 2025
  • Login
EnglishIndonesian
Aliansi Zero Waste Indonesia
  • Beranda
  • Artikel
    • Reportase
    • Siaran Pers
    • Feature
  • Publikasi
    • Laporan
    • Buletin
  • Isu Strategis
    • Plastik Sekali Pakai
      • Sachet
      • Ban the Big 5
      • Alternative Delivery System
    • Zero Waste Cities
    • Sampah Impor
    • Upstream Advocacy
    • Justice Transition
    • Solusi Palsu
      • Teknologi Termal
      • RDF
      • Bioplastik
      • Ecobrick
    • Plastics Treaty
  • Tentang Kami
    • Profil Aliansi
    • Anggota
    • Dewan Pengarah
    • Sekretariat Nasional
    • Jejaring
No Result
View All Result
Aliansi Zero Waste Indonesia
  • Beranda
  • Artikel
    • Reportase
    • Siaran Pers
    • Feature
  • Publikasi
    • Laporan
    • Buletin
  • Isu Strategis
    • Plastik Sekali Pakai
      • Sachet
      • Ban the Big 5
      • Alternative Delivery System
    • Zero Waste Cities
    • Sampah Impor
    • Upstream Advocacy
    • Justice Transition
    • Solusi Palsu
      • Teknologi Termal
      • RDF
      • Bioplastik
      • Ecobrick
    • Plastics Treaty
  • Tentang Kami
    • Profil Aliansi
    • Anggota
    • Dewan Pengarah
    • Sekretariat Nasional
    • Jejaring
No Result
View All Result
Aliansi Zero Waste Indonesia
EnglishIndonesian
Home Siaran Pers

Tolak Solusi Semu di Surakarta, Proyek PLTSa Putri Cempo Tak Selesaikan Masalah Sampah Kota

by Aliansi Zero Waste Indonesia
March 31, 2022
in Siaran Pers
Reading Time: 5min read
3
Tolak Solusi Semu di Surakarta, Proyek PLTSa Putri Cempo Tak Selesaikan Masalah Sampah Kota
0
SHARES
622
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers

WALHI Jawa tengah bersama dengan Yayasan Gita Pertiwi, Lembaga Masyarakat Indonesia Hijau (LMIH), MALIMPA UMS, Specta UIN Surakarta, Mahacita Institut Islam Mamba’ul ‘Ulum Surakarta, dan MITAPASA IAIN Salatiga melakukan audiensi di kantor DPRD Kota Surakarta terkait pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, Selasa (28/3/2022). Audiensi dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi III (Bidang Pembangunan) DPRD Kota Surakarta. Agenda audiensi adalah pemaparan hasil riset persepsi publik terhadap pembangunan PLTSa Putri Cempo dan penyampaian aspirasi kritis dari berbagai aspek pada proyek pembangunan PLTSa Putri Cempo. Riset persepsi publik dilakukan oleh WALHI Jawa Tengah bersama dengan organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) dari berbagai kampus di Kota Surakarta dan sekitarnya.

Berdasarkan hasil riset tersebut, WALHI Jawa Tengah memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah kota Surakarta dan DPRD Kota Surakarta untuk: 1) Mengimplementasikan konsep zero waste di Kota Surakarta sebagai upaya pengurangan dan penanganan sampah dari sumber agar tidak bergantung pada solusi tunggal penanganan sampah di hilir; 2) Memberikan informasi yang transparan terkait proyek PLTSa Putri Cempo seperti dampak lingkungan, ekonomi dan kesehatan yang ditimbulkan kepada masyarakat serta aspek finansial; 3) Melibatkan partisipasi masyarakat terdampak dan organisasi masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan pada setiap tahap proyek PLTSa Putri Cempo; 4) Memastikan keberlanjutan mata pencaharian pemulung pasca PLTSa Putri Cempo beroperasi; dan 5) Memastikan operasi PLTSa Putri Cempo tidak melepaskan emisi di atas ambang baku mutu dan mematuhi kaidah pengelolaan limbah, terutama B3 secara ketat. 

WALHI Jawa Tengah dan Yayasan Gita Pertiwi yang tergabung dalam Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menyatakan sikap tetap menolak proyek PLTSa Putri Cempo. Proyek ini baik dari segi pembiayaan maupun teknis, berlawanan dengan prinsip pengelolaan sampah sebagai sumber daya material secara berkelanjutan.

“Jika memang pemerintah kota Surakarta tidak siap dalam menjalankan PLTSa ini, ya mending pikir ulang dan evaluasi lagi. Miris, target pengoperasian pembangkit di April 2022 ini tapi dokumen lingkungan untuk kegiatan PLTSa ini belum juga selesai dan masih dalam tahap revisi. Belum lagi hitung-hitungan produksi listrik yang hasilnya tak seberapa dan belum tentukan bisa menghasilkan keuntungan bagi pengelolanya, padahal proyek ini diklaim tak pakai APBD. Jadi proyek ini sangat dipaksakan dan merupakan proyek hutang,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Jawa Tengah Fahmi Bastian saat dihubungi AZWI Rabu, (30/3/2022).

Saat ini Kota Surakarta sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah dan sedang dilakukan revisi untuk menambahkan aturan mengenai pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. Keberadaan PLTSa Putri Cempo tentu bertentangan dengan semangat pengurangan sampah tersebut. PLTSa memerlukan jumlah sampah yang besar untuk diolah dan dikonversikan menjadi listrik, sementara Perda tersebut mendorong upaya signifikan dalam pengurangan sampah.

PLTSa Putri Cempo direncanakan menggunakan metode gasifikasi yang termasuk dalam teknologi termal. Terdapat potensi pelepasan emosi dioksin dan furan yang bersifat karsinogenik serta menghasilkan limbah padat berupa fly ash dan bottom ash (FABA). Residu hasil pembakaran ini termasuk limbah B3 yang membutuhkan penanganan khusus lebih lanjut agar tidak mencemari lingkungan. Sementara menurut Komisi III DPRD Kota Surakarta, abu terbang dan abu kerak (FABA) sisa pembakaran sampah akan diolah secara langsung menjadi bahan paving tanpa mempertimbangkan aspek kekhususan penanganan limbah B3.

Selain penggunaan teknologi yang tidak ramah lingkungan, proses penyusunan dokumen lingkungan proyek tersebut belum selesai dan masih dalam tahap revisi, meskipun PLTSa Putri Cempo ditargetkan akan selesai pada April 2022. Seharusnya dokumen kajian lingkungan harus diselesaikan terlebih dahulu agar dapat menjadi bahan bacaan potensi. Ketiadaan dokumen lingkungan memperlihatkan pemerintah kota Surakarta abai terhadap potensi dampak yang ditimbulkan dari proyek berskala besar.

audiensi di kantor DPRD Kota Surakarta terkait pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, Selasa (28/3/2022).

Dalam audiensi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta mengatakan bahwa kerja sama antara Pemkot Surakarta dengan PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) sebagai pengelola PLTSa Putri Cempo tidak memerlukan persetujuan dari DPRD. Skema pembiayaan di PLTSa Putri Cempo diklaim tidak akan menggunakan tipping fee yang bersumber dari APBD. Hal ini diakui oleh Komisi III DPRD Surakarta mengakibatkan berkurangnya fungsi pengawasan DPRD terhadap pembangunan proyek PLTSa.

Skema pembiayaan PLTSa Putri Cempo adalah Project Finance oleh China Construction Bank (CCB). CCB telah menggelontorkan anggaran pada tahap pertama sebesar USD 16 juta atau sekitar 70 persen dari total kebutuhan USD 23 juta. Sementara untuk total anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan PLTSa Putri Cempo hingga tahap kedua sebesar USD 50 juta atau sekitar IDR 718 Miliar. 

Kota Surakarta mengklaim menjadi satu-satunya kota yang tidak menggunakan tipping fee dalam pengelolaan PLTSa. Menurut WALHI, klaim tanpa tipping fee tersebut sangat janggal. WALHI mempertanyakan sumber pengembalian biaya investasi (Return of Investment) dan keuntungan yang akan diperoleh PT. SCMPP apabila tanpa skema tipping fee. Jika tanpa tipping fee, pemasukan hanya akan didapatkan dari harga pembelian listrik sesuai Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) sebesar USD 13,35 sen atau IDR 1.800 per Kwh. Artinya dari total kapasitas pembangkit pada fase operasi awal sebesar 2 MW, akan ada pembelian listrik sebesar 30 milyar rupiah per tahun dengan syarat pembangkit beroperasi selama 24 jam dan setahun penuh (365 hari). Butuh waktu lebih dari 25 tahun operasi penuh setiap hari dalam setahun dengan angka hitungan kasar guna mengembalikan investasi dari pembangunan PLTSa dengan skema PJBL tanpa tipping fee. Hal tersebut pun belum mempertimbangkan aspek lain seperti inflasi dan bunga.

Dalam aspek pelibatan publik, pembangunan PLTSa Putri Cempo ini juga sangat rendah partisipasi sehingga masih banyak masyarakat yang kurang mengetahui dengan jelas bagaimana proyek ini akan berjalan. Potensi kehilangan mata pencaharian sebagai pemulung juga belum tersosialisasikan dengan baik sehingga menyebabkan simpang siur informasi diantara masyarakat sekitar TPA Putri Cempo.

Pada aspek kebijakan, dasar dari PLTSa Putri Cempo ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018. Perpres tersebut dianggap sebagai pengganti dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah. Perpres baru tersebut memiliki substansi atau muatan material yang sama dari Perpres 18/2016 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Perpres tersebut digugat oleh Koalisi Tolak Bakar Sampah Nasional yang terdiri dari enam organisasi yaitu WALHI, Bali Fokus (sekarang Nexus3 Foundation), Gita Pertiwi, YPBB, KRUHA dan ICEL serta 15 individu yang mewakili masyarakat dari 7 tujuh kota.

Melihat hasil pertemuan yang masih sangat minim keterbukaan informasi terkait proyek PLTSa dari aspek kesehatan, lingkungan, finansial hingga sosial, maka WALHI Jawa Tengah bersama LMIH, Gita Pertiwi dan organisasi lingkungan mendesak dilaksanakannya pertemuan lanjutan dengan stakeholder lain seperti Pemkot Surakarta, DPRD Surakarta dan PT SCMPP.

“PLTSA bukan solusi cerdas untuk mengatasi persoalan sampah. Mungkin teknologi ini akan menghilangkan tumpukan sampah yg menggunung di TPA, tapi itu solusi sesaat yang akan menimbulkan persoalan baru di lingkungan, kesehatan, ekonomi dan sosial. Mengurangi sampah dari sumbernya, kemudian melakukan pengelolaan sampah dengan pilah, kelola dan manfaatkan merupakan solusi tepat. Harus dioptimalkan fungsi bank sampah, tidak hanya pilah sampah yang bernilai ekonomi, tetapi juga pilah sampah organik untuk digunakan meningkatkan produksi pangan perkotaan,” jelas Direktur Program Yayasan Gita Pertiwi, Titiek Eka Sasanti, Kamis (31/3/2022).

Narahubung

Fahmi Bastian         : 0857 3737 1848 (Direktur WALHI Jawa Tengah)

Nur Colis                 : 0831 1735 9378 (WALHI Jawa Tengah)

Tags: IncineratorpltsaPLTSa Putri Cemposolusi semuaSurakartatolak solusi semuWALHIzero waste
Previous Post

Peringatan Hari Air Sedunia, Puluhan Aktivis Lingkungan Gelar Aksi Tolak Sachet di Jawa Timur

Next Post

Pencemaran dan Polusi Mikroplastik Percepat Kepunahan Ikan di Sungai Besar Jawa Barat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaya Hidup Zero Waste Sebagai Solusi Hidup Minim Sampah

Anak Muda dan Zero Waste; Dari Perubahan Gaya Hidup Hingga Kebijakan

April 2, 2021
Budidaya Maggot BSF, Solusi Kurangi Sampah Makanan yang Bernilai Ekonomis

Budidaya Maggot BSF, Solusi Kurangi Sampah Makanan yang Bernilai Ekonomis

February 1, 2023
Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, Solusi Jitu Pengurangan Sampah Produsen?

Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, Solusi Jitu Pengurangan Sampah Produsen?

February 19, 2021
5 Rekomendasi Bulk Store Keren di Jakarta untuk Kamu!

5 Rekomendasi Bulk Store Keren di Jakarta untuk Kamu!

February 9, 2021
Gaya Hidup Zero Waste Sebagai Solusi Hidup Minim Sampah

Indonesia and Other Countries’ Efforts in Ending Plastic Pollution

7373
Pawai Bebas Plastik 2023: Dorong Pemerintah serta Produsen untuk Menghentikan Pencemaran Plastik

Pawai Bebas Plastik 2023: Dorong Pemerintah serta Produsen untuk Menghentikan Pencemaran Plastik

1371
plastic treaty

Mengungkap Solusi Palsu dalam Negosiasi Perjanjian Internasional tentang Plastik

928
Perdana, Kabupaten Gresik Akhirnya Punya Kampung Bebas Sampah Zero Waste Cities

Perdana, Kabupaten Gresik Akhirnya Punya Kampung Bebas Sampah Zero Waste Cities

98
Bahaya! Mikroplastik Ditemukan pada Jajanan Anak Sekolah, Apa Saja Akibatnya? 

Bahaya! Mikroplastik Ditemukan pada Jajanan Anak Sekolah, Apa Saja Akibatnya? 

April 22, 2025
Kajian PLTSa di Indonesia: Sampah jadi Energi Listrik, Menyelesaikan atau Menambah Masalah? 

Kajian PLTSa di Indonesia: Sampah jadi Energi Listrik, Menyelesaikan atau Menambah Masalah? 

April 22, 2025
Aksi Jelajah Pasar dan Belanja Minim Plastik di Pasar Jebres: Langkah Nyata Menuju Kota Ramah Lingkungan

Aksi Jelajah Pasar dan Belanja Minim Plastik di Pasar Jebres: Langkah Nyata Menuju Kota Ramah Lingkungan

April 9, 2025
Banyumas Belum Jadi Kisah Sukses, AZWI Desak Reformasi Tata Kelola Sumber Sampah

Banyumas Belum Jadi Kisah Sukses, AZWI Desak Reformasi Tata Kelola Sumber Sampah

March 21, 2025

Recent News

Bahaya! Mikroplastik Ditemukan pada Jajanan Anak Sekolah, Apa Saja Akibatnya? 

Bahaya! Mikroplastik Ditemukan pada Jajanan Anak Sekolah, Apa Saja Akibatnya? 

April 22, 2025
Kajian PLTSa di Indonesia: Sampah jadi Energi Listrik, Menyelesaikan atau Menambah Masalah? 

Kajian PLTSa di Indonesia: Sampah jadi Energi Listrik, Menyelesaikan atau Menambah Masalah? 

April 22, 2025
Aksi Jelajah Pasar dan Belanja Minim Plastik di Pasar Jebres: Langkah Nyata Menuju Kota Ramah Lingkungan

Aksi Jelajah Pasar dan Belanja Minim Plastik di Pasar Jebres: Langkah Nyata Menuju Kota Ramah Lingkungan

April 9, 2025
Banyumas Belum Jadi Kisah Sukses, AZWI Desak Reformasi Tata Kelola Sumber Sampah

Banyumas Belum Jadi Kisah Sukses, AZWI Desak Reformasi Tata Kelola Sumber Sampah

March 21, 2025
Aliansi Zero Waste Indonesia

Aliansi Zero Waste Indonesia | Go For Zero Waste

Follow Us

  • Facebook
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn

© 2020 Aliansi Zero Waste Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel
    • Reportase
    • Siaran Pers
    • Feature
  • Publikasi
    • Laporan
    • Buletin
  • Isu Strategis
    • Plastik Sekali Pakai
      • Sachet
      • Ban the Big 5
      • Alternative Delivery System
    • Zero Waste Cities
    • Sampah Impor
    • Upstream Advocacy
    • Justice Transition
    • Solusi Palsu
      • Teknologi Termal
      • RDF
      • Bioplastik
      • Ecobrick
    • Plastics Treaty
  • Tentang Kami
    • Profil Aliansi
    • Anggota
    • Dewan Pengarah
    • Sekretariat Nasional
    • Jejaring

© 2020 Aliansi Zero Waste Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In