Siaran Pers
Untuk diterbitkan segera
Jakarta, 14 Januari 2025. Indonesia terus melakukan upaya berkelanjutan untuk dapat menangani sampah plastik sekali pakai. Melalui Permen LHK No. 75 tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, pemerintah Indonesia menargetkan pengurangan sampah yang ditujukan kepada industri bidang manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel. Adapun salah satu upaya yang dapat dilakukan produsen untuk mengurangi sampah adalah dengan melakukan pemanfaatan kembali atau guna ulang. Untuk dapat mendukung hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Dietplastik Indonesia meluncurkan “Studi Pendahuluan: Mewujudkan Solusi Guna Ulang dan Rancangan Peta Jalan Pengurangan Sampah Melalui Pemanfaatan Kembali oleh Produsen di Indonesia.” Peluncuran dokumen ini bertujuan untuk menyajikan studi awal untuk mengembangkan strategi dan peta jalan guna mengurangi sampah plastik melalui pemanfaatan kembali (reuse) oleh produsen di Indonesia.
“Aspek pemanfaatan kembali atau guna ulang menjadi salah satu komponen yang penting dalam penerapan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah yang menempati hirarki yang lebih tinggi dibanding daur ulang. Pengarusutamaan guna ulang dalam pendekatan bisnis akan menjadi solusi baru mengatasi persoalan sampah, khususnya sampah plastik. Dengan penggunaan kembali kita bisa dapat menghindari timbulnya sampah secara langsung dan sekaligus menghemat penggunaan sumber bahan baku plastik virgin, yang merupakan langkah nyata penghematan sumber daya. Contoh model bisnis guna lainnya antara penggunaan botol minuman returnable glass bottle, dan penggunaan wadah guna ulang untuk bisnis hotel, restoran, dan kafe, serta jasa katering, ”ujar Vinda Damayanti, Direktur Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Dalam hal pengurangan sampah plastik sekali pakai, Indonesia juga telah menunjukkan komitmen dengan adanya kebijakan lebih dari 100 pemerintah daerah yang melakukan pembatasan plastik sekali pakai, seperti kantong kresek, sedotan, dan wadah plastik foam. Hal ini dapat menjadi preseden yang kuat untuk melanjutkan komitmen pemerintah dalam upaya pengurangan sampah.
“Setelah reduce, urutan berikutnya sesuai hirarki dalam UU Pengelolaan Sampah adalah reuse, yaitu guna ulang. Harapannya adalah reduce melalui pencegahan, reuse-reuse-reuse berulang kali, baru setelah rusak kita lakukan recycle. Tiga-tiganya penting, dan urutannya perlu diperhatikan. Dietplastik Indonesia mendukung guna ulang sebagai solusi prioritas untuk mencapai target nasional pengurangan plastik sekali pakai dalam rangka memenuhi target pengurangan plastik sekali pakai di tahun 2030. Di dalam dokumen yang diluncurkan hari ini, telah disajikan berbagai macam sistem guna ulang yang dapat diterapkan oleh produsen. Ekosistem guna ulang bukan hanya mencegah sampah, tapi juga berpengaruh pada sistem rantai pasok barang, berkontribusi pada peningkatan nilai ekonomi negara, dan merupakan solusi rendah emisi untuk lingkungan hidup yang sehat,” jelas Tiza Mafira selaku Direktur Eksekutif Dietplastik Indonesia.
Guna ulang memiliki beberapa jenis metode pengaplikasiannya. Ada berupa pengisian ulang (refill) dan juga pengembalian wadah atau kemasan (return). Indonesia termasuk menjadi negara yang unggul di Asia karena telah mengatur distribusi beberapa jenis kosmetik dengan metode pengisian ulang melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik.
“Kami sangat menyadari bahwa 50% kemasan produk kosmetik terbuat dari plastik dengan timbulnya 120 miliar unit sampah kosmetik setiap tahunnya. Oleh karena itu, BPOM mengambil peran untuk dapat bersama secara bertahap menyusun aturan yang mendukung upaya pengurangan sampah plastik dengan metode isi ulang. Harapannya, para pelaku usaha yang bergerak di bidang kosmetik dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan tetap menjaga persyaratan keamanan, bermanfaat, lingkungan terjaga dan tetap menumbuhkan profit,” terang Bapak Irwan selaku Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM RI.
Tak hanya produk kosmetik, BPOM juga tengah mengatur sistem guna ulang untuk produk pangan olahan. “Tahun lalu kami meluncurkan Pedoman Keamanan Pangan dalam Penjualan Pangan Olahan Isi Ulang Menggunakan Dispenser dengan tujuan dari penyusunan kebijakan ini pada dasarnya sejalan dengan PermenLHK P75/2019 dengan tetap mengutamakan keamanan produk. Selain itu, BPOM sedang melakukan revisi Peraturan BPOM No 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, yang mengatur kemasan pangan olahan dengan kemasan guna ulang yang tetap memperhatikan standar migrasi sehingga produk pangan tetap aman dikonsumsi,” jelas Ibu Deksa Prestiana Ketua Tim Standardisasi dan Pengkajian Bahan Tambahan Pangan, Bahan Penolong, Kemasan, Cemaran dan Cara Ritel Pangan BPOM.
Pada acara peluncuran studi yang ditujukan untuk akselerasi ekosistem guna ulang juga ditampilkan praktik-praktik bisnis guna ulang, yang tidak hanya mengupayakan pengurangan sampah pada lini bisnisnya, tapi juga memastikan kemasan produk-produknya aman untuk dapat dikonsumsi masyarakat. Terdapat anggota Reuse Interest Group yang menampilkan model bisnis guna ulangnya antara lain Kecipir, HepiCircle, Siklus, Repax, dan Balikin.
Dengan peluncuran studi pendahuluan ini diharapkan juga dapat memberikan petunjuk teknis kepada kementerian dan lembaga terkait lainnya yang berinteraksi langsung dengan para pelaku usaha yang diatur dalam PermenLHK P75/2019. Dengan demikian, sinergi bersama untuk dapat mengurangi plastik sekali pakai di Indonesia dapat ditingkatkan dan menggerakkan masyarakat untuk dapat menerapkan gaya hidup minim sampah dengan sistem guna ulang.
__Selesai__
Unduh Studi Pendahuluan Peta Jalan Guna Ulang di sini
Kontak Media:
Renata Vania, Dietplastik Indonesia, rvania@plasticdiet.id | +628112441901