Friday, June 27, 2025
  • Login
EnglishIndonesian
Aliansi Zero Waste Indonesia
  • Beranda
  • Artikel
    • Reportase
    • Siaran Pers
    • Feature
  • Publikasi
    • Laporan
    • Buletin
  • Isu Strategis
    • Plastik Sekali Pakai
      • Sachet
      • Ban the Big 5
      • Alternative Delivery System
    • Zero Waste Cities
    • Sampah Impor
    • Upstream Advocacy
    • Justice Transition
    • Solusi Palsu
      • Teknologi Termal
      • RDF
      • Bioplastik
      • Ecobrick
    • Plastics Treaty
  • Tentang Kami
    • Profil Aliansi
    • Anggota
    • Dewan Pengarah
    • Sekretariat Nasional
    • Jejaring
No Result
View All Result
Aliansi Zero Waste Indonesia
  • Beranda
  • Artikel
    • Reportase
    • Siaran Pers
    • Feature
  • Publikasi
    • Laporan
    • Buletin
  • Isu Strategis
    • Plastik Sekali Pakai
      • Sachet
      • Ban the Big 5
      • Alternative Delivery System
    • Zero Waste Cities
    • Sampah Impor
    • Upstream Advocacy
    • Justice Transition
    • Solusi Palsu
      • Teknologi Termal
      • RDF
      • Bioplastik
      • Ecobrick
    • Plastics Treaty
  • Tentang Kami
    • Profil Aliansi
    • Anggota
    • Dewan Pengarah
    • Sekretariat Nasional
    • Jejaring
No Result
View All Result
Aliansi Zero Waste Indonesia
EnglishIndonesian
Home Artikel

Presiden Jokowi, Segera Usut Praktik Penimbunan Sampah Impor

by Aliansi Zero Waste Indonesia
May 20, 2021
in Artikel
Reading Time: 4min read
20
Presiden Jokowi, Segera Usut Praktik Penimbunan Sampah Impor
0
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yth. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Yth. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Yth. Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa
Yth. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Dr Siti Nurbaya Bakar
Yth. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmitra
Yth. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Yth. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin


Bapak Presiden Joko Widodo yang terhormat,
Bersama ini kami sampaikan informasi sebagai laporan pengamatan dari lapangan kepada Bapak. Mungkin Bapak sudah pernah mendengar berita ini tetapi para pembantu Bapak hanya menyampaikan berita bagusnya saja.

Pencemaran lingkungan akibat plastik di Indonesia sudah mendapatkan perhatian dunia, baik di media massa maupun di kalangan para peneliti dan ilmuwan. Salah satu sumber pencemaran plastik di Indonesia adalah dari residu sampah plastik dalam sampah kertas yang diimpor perusahaan-perusahaan besar produsen kertas di Indonesia.

Saat ini menurut ADUPI, para pendaur ulang plastik mengimpor sampah plastik sekitar 800.000 ton per tahun. Adapun para produsen kertas, menurut Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), setiap tahun mengimpor paper scrap sekitar 3,5 juta ton.

Kami mencatat, bahwa Menteri Perdagangan telah mengeluarkan peraturan baru terkait impor limbah non-B3 untuk keperluan industri. Selain itu, ada SKB tiga Menteri dan Kepolisian RI tahun 2020 yang menetapkan batas kontaminan dalam impor limbahnon-B3 untuk bahan baku industri sebesar 2%. Pada tahun 2020, 22 negara mengekspor sekitar 200,000 ton sampah plastik dari senilai USD 65,5 juta (data UN Comtrade, 2021). Sedangkan untuk sampah kertas, pada tahun yang sama ada 21 negara yang mengekspor limbah kertas ke Indonesia sebesar 2,66 juta ton, senilai USD 341,25 juta atau sekitar 4,778 triliun Rupiah (UN Comtrade 2021).


Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa limbah kertas yang diimpor oleh produsen kertas sebagian besar masih mengandung kontaminan lebih besar dari 2%. Sepanjang Maret dan April 2021 Ecoton dan Nexus3 menemukan sejenis TPA ilegal tempat penimbunan limbah plastik sisa sortir di beberapa lokasi di sekitar industri daur ulang kertas dan plastik.


Pertama, PT. Indah Kiat Tbk yang berlokasi di Kabupaten Serang, produsen terbesar kertas di Indonesia. Tumpukan sampah plastik ini ternyata telah berlangsung selama 11 tahun dan dioperasikan sebagai TPA open dumping sampah scrap plastik impor di area seluas lebih dari 18 hektar dengan ketinggian tumpukan sampah hingga 20 meter. Warga sekitar TPA diberi akses untuk memulung sampah plastik yang bernilai ekonomis. Sisanya menumpuk di TPA ilegal ini. Tumpukan sampah plastik open dumping ini selain mencemari tanah, air tanah, perairan Sungai Ciujung Baru, juga mencemari udara dengan racun kimia plastik dan mikroplastik yang meningkatkan risiko kesehatan bagi anak-anak warga yang tinggal di sekitarnya. Praktek pembuangan sampah sisa scrap plastik secara open dumping harus dihentikan karena melanggar UU 18 tahun 2008. TPA dengan sistem open dumping ini menjadi tempat pembuangan akhir sampah bagi negara maju yang mengekspor sampahnya ke Indonesia. Di sisi lain Indonesia tidak mampu menyediakan lahan yang memadai untuk sarana landfill tempat pemrosesan akhir sampah di dalam negeri.

Kedua, PT. Ekamas Fortuna, di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Sampah sisa proses berupa serpihan kertas dan plastik di dumping di rumah-rumah warga untuk dipilah dan sisanya dimanfaatkan sebagai bahan bakar pembuatan batu gamping/batu
kapur.

Ketiga, PT Pindo Deli 3 Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, yang menimbun sebagian sisa kertas dan plastik di dalam kawasan industri, dan sebagian lagi di luar pabrik.

Keempat, PT Fajar Mekar Wisesa, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang membuang sampah plastik kontaminan dalam limbah kertas yang diimpor ke kawasan perkampungan di Karawang dan sekitarnya. Sebagian sampah plastik ini juga digunakan sebagai bahan bakar pembuatan gamping/batu kapur yang mencemarilingkungan selama bertahun-tahun. Banyak warga menderita penyakit saluran pernapasan.

Pada awal tahun ini, Amandemen Konvensi Basel yang mengatur perdagangan plastik global mulai berlaku. Negara-negara pihak, termasuk Indonesia, telah sepakat bahwa limbah plastik yang diperdagangkan harus diperdagangkan dalam keadaan bersih.


Sedangkan untuk pengiriman beberapa jenis plastik yang diperkirakan mengandung komposisi yang berbahaya dan terkontaminasi limbah B3, negara pengekspor harus mengirimkan notifikasi terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memastikan negara pengimpor bersedia menerima konsekuensinya bila kontainer terbukti mengandung/terkontaminasi limbah B3. Untuk itu kami mendesak Bapak untuk segera mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

  1. Menutup pembuangan scrap plastik yang dilakukan secara open dumping dan memulihkan lingkungan di lokasi PT Indah Kiat Tbk.
  2. Melarang pembuangan/dumping limbah plastik secara terbuka maupun untuk dimanfaatkan sebagai bahan bakar;
  3. Mengadopsi peraturan amandemen Konvensi Basel ke dalam peraturan Indonesia dan mengumumkan jenis sampah plastik apa saja yang tergolong tidak berbahaya dan dianggap berbahaya;
  4. Menegakkan pengawasan pada industri kertas dan plastik untuk memastikan terpenuhinya standar kontaminan 2% untuk impor limbah non-B3 bahan baku industri;
  5. Menindak dan memberi sanksi dengan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan pembuangan ilegal sampah impor diluar lahan perusahaan yang mengotori kawasan permukiman dan menyebabkan pencemaran lingkungan tanpa perkecualian;
  6. Menyampaikan kepada publik, status 1078 kontainer sitaan yang masih ditahan dan belum dieksekusi milik PT New Harvestindo International dan PT Advance Recycling Technology;
  7. Kami minta keterangan resmi tentang status kontainer-kontainer yang telah ‘direekspor’ dan di repatriasi ke negara-negara asal;
  8. Warga di sekitar industri pencemar harus mendapat pelayanan kesehatan yang memadai; dan
  9. Melakukan penelitian serta pemantauan dampak timbunan sampah plastik dari pabrik kertas terhadap kualitas air, kualitas udara dan kandungan POPs dalam media lingkungan di sekitar kawasan penimbunan.

Demikian kami sampaikan, semoga dapat menjadi perhatian Bapak Presiden dan para Menteri terkait. Kami yang menandatangani surat ini,
Aliansi Zero Waste Indonesia;
Ecoton;
Nexus3;
PPLH Bali;
WALHI Nasional;
Nol Sampah;
Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP);
Ciliwung Institute

Dokumentasi temuan terlampir disini.

Tags: ecotonimpor limbahimpor sampahnexus3UN Comtradewaste trade
Previous Post

Tiga Film Dokumenter ini Bakal Ubah Cara Pandangmu Tentang Plastik

Next Post

Lima Rekomendasi Buku untuk Belajar Zero Waste!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaya Hidup Zero Waste Sebagai Solusi Hidup Minim Sampah

Anak Muda dan Zero Waste; Dari Perubahan Gaya Hidup Hingga Kebijakan

April 2, 2021
Budidaya Maggot BSF, Solusi Kurangi Sampah Makanan yang Bernilai Ekonomis

Budidaya Maggot BSF, Solusi Kurangi Sampah Makanan yang Bernilai Ekonomis

February 1, 2023
Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, Solusi Jitu Pengurangan Sampah Produsen?

Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, Solusi Jitu Pengurangan Sampah Produsen?

February 19, 2021
5 Rekomendasi Bulk Store Keren di Jakarta untuk Kamu!

5 Rekomendasi Bulk Store Keren di Jakarta untuk Kamu!

February 9, 2021
Gaya Hidup Zero Waste Sebagai Solusi Hidup Minim Sampah

Indonesia and Other Countries’ Efforts in Ending Plastic Pollution

7373
Pawai Bebas Plastik 2023: Dorong Pemerintah serta Produsen untuk Menghentikan Pencemaran Plastik

Pawai Bebas Plastik 2023: Dorong Pemerintah serta Produsen untuk Menghentikan Pencemaran Plastik

1371
plastic treaty

Mengungkap Solusi Palsu dalam Negosiasi Perjanjian Internasional tentang Plastik

928
Perdana, Kabupaten Gresik Akhirnya Punya Kampung Bebas Sampah Zero Waste Cities

Perdana, Kabupaten Gresik Akhirnya Punya Kampung Bebas Sampah Zero Waste Cities

98
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, SD Alami Driyorejo Launching Buku

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, SD Alami Driyorejo Launching Buku

June 4, 2025
Merespon Permasalahan Sampah Plastik di Perairan Kita a

Plastik Kita, Krisis Kimia Global

June 4, 2025
SDIT Al Huda Pulau Bawean Gelar Zero Waste Tour di Gresik

SDIT Al Huda Pulau Bawean Gelar Zero Waste Tour di Gresik

June 2, 2025
Kisah Inspiratif Sekolah Ekologis di Solo Raya: Komitmen Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan

Kisah Inspiratif Sekolah Ekologis di Solo Raya: Komitmen Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan

May 20, 2025

Recent News

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, SD Alami Driyorejo Launching Buku

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, SD Alami Driyorejo Launching Buku

June 4, 2025
Merespon Permasalahan Sampah Plastik di Perairan Kita a

Plastik Kita, Krisis Kimia Global

June 4, 2025
SDIT Al Huda Pulau Bawean Gelar Zero Waste Tour di Gresik

SDIT Al Huda Pulau Bawean Gelar Zero Waste Tour di Gresik

June 2, 2025
Kisah Inspiratif Sekolah Ekologis di Solo Raya: Komitmen Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan

Kisah Inspiratif Sekolah Ekologis di Solo Raya: Komitmen Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan

May 20, 2025
Aliansi Zero Waste Indonesia

Aliansi Zero Waste Indonesia | Go For Zero Waste

Follow Us

  • Facebook
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • LinkedIn

© 2020 Aliansi Zero Waste Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel
    • Reportase
    • Siaran Pers
    • Feature
  • Publikasi
    • Laporan
    • Buletin
  • Isu Strategis
    • Plastik Sekali Pakai
      • Sachet
      • Ban the Big 5
      • Alternative Delivery System
    • Zero Waste Cities
    • Sampah Impor
    • Upstream Advocacy
    • Justice Transition
    • Solusi Palsu
      • Teknologi Termal
      • RDF
      • Bioplastik
      • Ecobrick
    • Plastics Treaty
  • Tentang Kami
    • Profil Aliansi
    • Anggota
    • Dewan Pengarah
    • Sekretariat Nasional
    • Jejaring

© 2020 Aliansi Zero Waste Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In